Puan Abaikan Interupsi, PKS Ingatkan Ini

Puan Abaikan Interupsi PKS

Ngelmu.coRapat Paripurna DPR RI ke-9 tahun sidang 2021-2022, memanas, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani, mengabaikan interupsi legislator.

Ia tetap melanjutkan kalimat penutup sidang hingga tuntas, meski anggota DPR RI F-PKS Fahmi Alaydroes, terdengar bicara.

“Interupsi… Pimpinan, interupsi pimpinan. Saya minta waktu pimpinan, interupsi, pimpinan, saya minta waktu.”

“Pimpinan, mohon maaf, saya minta waktu. Pimpinan, saya A432, pimpinan…”

Demikian tutur Fahmi dalam sidang, yang tetap tak mendapat kesempatan bicara, hingga Puan mengetuk palu.

Peristiwa ini langsung viral. Sampai hari ini, Selasa (9/11), masih menjadi bahan perbincangan masyarakat luas.

Fraksi PKS DPR RI–yang mengaku kecewa kepada Puan–pun menggelar konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (8/11).

Pada kesempatan itu, anggota Komisi I DPR F-PKS Almuzzammil Yusuf, mengingatkan Puan dan pimpinan DPR lain.

Agar menghormati hak-hak anggota dewan yang ingin berbicara.

“Poin ini [dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib] kami bacakan, untuk mengingatkan kita semua. Termasuk pimpinan DPR, untuk saling menghormati.”

“Kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan, sekaligus tugas dan kewajiban anggota,” sambung Muzzammil.

“Bahwa anggota, juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut,” tegas Ketua DPP PKS itu.

Muzzammil juga membacakan, hak serta kewajiban setiap anggota dewan.

Tercantum dalam Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Bunyinya:

[Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit, dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat.]

“Secara prosedur, kami mengatakan, kami berpegang Pasal 256 ini,” kata Muzzammil.

“Sebab, protesnya beliau, setelah tidak diberi itu, itu karena pimpinan DPR tidak memihak kepada kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muzzammil juga menjelaskan lontaran Fahmi, usai interupsinya diabaikan.

Menurutnya, sindiran Fahmi ke Puan soal calon presiden (capres) 2024 merupakan bentuk protes.

“Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, itu yang kami inginkan.”

“Sehingga apa yang kemudian disampaikan oleh anggota kami tadi, pada waktu paripurna, ya, perkataan beliau setelah paripurna yang sekarang banyak beredar di media, itu sebagai bentuk protes kami,” tegas Muzzammil.

Baginya, penolakan interupsi PKS, bukan terjadi kali ini saja. “Kami merasakan, bukan saja pada hari ini.”

PKS, kata Muzzammil, sudah beberapa kali bicara, seperti soal KPK, serta Al-Qur’an dan Pancasila.

“Ada mekanisme, cenderung dilalui oleh pimpinan, untuk tidak memberikan kesempatan [berbicara kepada] para anggota, juga anggota kami yang lain,” bebernya.

Muzzammil kembali menekankan, bahwa PKS adalah oposisi pemerintah.

Maka sebagai oposisi, PKS hanya punya ruang untuk menyampaikan aspirasi di DPR.

Itu mengapa, ia berharap, hal ini tidak kembali terulang.

Pasalnya, pimpinan DPR, kata Muzzammil, harus mengacu pada Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib saat memimpin rapat.

“Karena kami sebagai fraksi oposisi dalam pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan.”

“Itulah ruang kami, untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami,” pungkasnya.

Baca juga berita sebelumnya: