Ngelmu.co – Ketua DPR RI Puan Maharani melayangkan kritik terhadap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Hal ini tidak lain, berkaitan dengan aturan baru pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
Namun, alih-alih mengapresiasi Puan yang memosisikan diri di pihak rakyat; khususnya buruh, warganet justru tetap ‘mencecar’.
Seperti kata pengguna Twitter, @heiyul_, misalnya. Ia merespons kritik Puan terhadap Menaker Ida dengan cuitan singkat.
“Cuma mengingatkan, 2024 makin dekat,” demikian twitnya pada Senin, 14 Februari 2022.
Tanggapan pemilik akun @13angkitArdians, juga tidak berbeda jauh.
“Apa cuma gue saja gitu yang berpikir bahwa sebagian menteri memang di-setting untuk membuat kebijakan nyeleneh?”
“Lalu diserang tokoh-tokoh dari pemerintahan sendiri, dengan tujuan untuk mendompleng suara buat 2024?” tanyanya lagi.
Sementara @oneordinaryboy, bilang, “Apaan sih, An, caper banget deh.”
“Apakah ini tujuannya supaya dapat simpati ‘kah?” sahut @MCMAGEL.
“Cari muka dulu, guys. Bentar lagi pilpres,” kata @imeginary, menimpali.
“Skenario untuk merebut hati rakyat,” tutur @wisnudon, menambahkan.
Baca Juga:
Meski demikian, ada juga yang tampak heran ketika menanggapi kritik Puan terhadap Menaker Ida.
Pemilik akun @afifahafra79, misalnya. Ia bilang, “Gimana sih, Bu, Anda ‘kan punya kuasa? Heran deh saya.”
“BuzzeRp bingung, mau belain rezim apa Puan. Wkwkwkwk,” tawa @emihsan99.
Namun, ada juga warganet yang mencoba memberi saran kepada Puan. “Gimana kalau mik Kemenaker dimatikan saja, Bu,” kata @dobelden.
Puan Kritik Menaker Ida
Sebelumnya, Puan mengkritik Menaker Ida, terkait aturan baru pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
Ia mengingatkan, agar pemerintah melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.
“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR.”
Demikian kata Puan dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022), seperti Ngelmu kutip dari CNN Indonesia.
Ia menilai bahwa kebijakan yang tertuang dalam Permenaker 2/2022, memang sesuai peruntukannya.
Namun, kata Puan, aturan tersebut tidak sensitif dengan kondisi masyarakat.
Ia juga menyebut, pemerintah kurang menyosialisasikan kebijakan itu.
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan.
Menurutnya, aturan itu justru menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT, sebelum usia 56 tahun.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK, atau terpaksa keluar dari perusahaannya.
Belum lagi, sambung Puan, banyak juga pekerja yang berencana menggunakan dana JHT itu untuk modal usaha.
Tidak sedikit juga dari mereka yang memakai dana itu untuk sekadar bertahan hidup, lantaran kondisi ekonomi yang sulit.
Maka Puan kembali mengingatkan, bahwa dana JHT bukan bantuan dari pemerintah, melainkan potongan dari gaji para pekerja sendiri.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah,” tegasnya.
“Melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” tutup Puan.