Kata Kuasa Hukum Terlapor
Tegar mengatakan, rilis pers MS, mengakibatkan kedua kliennya mengalami cyber bullying, hingga ke lingkup keluarga mereka.
“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami,” tuturnya.
“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor.”
Demikian kata Tegar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9) kemarin.
Menurutnya, ketiga terlapor lainnya, yakni RM (O), FP, dan CL, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan, dan mempelajari unsur-unsur pidana.
Tegar menilai, rilis yang MS sebar di sejumlah media pada Rabu (1/9) lalu, sama dengan membongkar identitas pribadi.
Maka MS, sambungnya, dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE.”
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi ‘cyber bullying’ terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan, itu juga akan kita pertimbangkan,” jelas Tegar.
Baca Juga:
Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa MS.
Satu-satunya sumber rujukan, kata Tegar, adalah keterangan atau rilis MS di sejumlah grup media, melalui aplikasi perpesanan.
“Intinya, polisi mendalami kejadian di tahun 2015, dan sejauh ini yang kami menemukan, tidak ada peristiwa itu.”
“Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral, tidak ada. Tidak didukung bukti apa pun,” klaim Tegar.
Ia juga membantah, bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan [baik verbal pun seksual] terhadap MS, sebagaimana tertulis dalam pesan berantai.
Berdasarkan keterangan, Tegar menekankan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa perundungan (2015-2017).
“Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo [dibuktikan],” tantang Tegar.
“Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami?” ujar Tegar.
“Karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, telah memanggil kelima terlapor atau terduga pelaku perundungan terhadap MS.
Mereka pun menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dengan setidaknya, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kelimanya, guna mendalami kasus.
Halaman selanjutnya >>>