Ngelmu.co – Anggota DPRD Palembang Fraksi Partai Gerindra, Syukri Zen, resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan.
“Iya… sudah jadi tersangka,” tutur Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Pada Jumat (5/8/2022) lalu, Syukri terekam kamera saat tengah memukuli seorang wanita bernama Thata (31).
Pemukulan terjadi di sebuah SPBU, di Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan.
Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Syukri, setelah Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan, mulai mengamati rekaman CCTV, hingga keterangan para saksi, bahwa pelaku terbukti bersalah,” ujarnya.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Syukri juga berdasarkan alat bukti; berupa hasil visum dari pemeriksaan medis.
Hasilnya, benar bahwa Thata sebagai korban, mengalami beberapa luka, seperti di bagian kepala, bibir, tangan, hingga jari.
“Kemudian dari ahli, ada berupa hasil visum et repertum dan bukti petunjuk lainnya.”
“Dari beberapa hal itulah, kita menetapkan sebagai tersangka,” jelas Ngajib.
Kini, Syukri telah diamankan di Polrestabes Palembang, dan masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Syukri terjerat pasal tindak pidana; Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca ulah Syukri Zen terhadap Thata, selengkapnya, di sini…