Berita  

Pulang Dugem, Marisa Putri Tabrak IRT hingga Tewas

Marisa Putri Tabrak Tewas

Ngelmu.co – Polisi menetapkan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21), sebagai tersangka.

Marisa, menabrak ibu rumah tangga (IRT), bernama Renti (46) di Kota Pekanbaru. Korban tewas.

Diketahui, Marisa, baru pulang dugem. Peristiwa itu pun membuat geger.

Marisa, menabrak korban di Jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka).

Ia mengendarai mobil Toyota Raize pada Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Marisa, baru saja pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP, kita tetapkan jadi tersangka.”

Demikian pernyataan Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Ahad (4/8/2024).

Sebelum peristiwa maut itu terjadi, Marisa, dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

Saat itu, Marisa, datang seorang diri untuk dugem.

“Setelah itu pelaku menuju ke Sago. Tiba di sana, pelaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi, dan minuman keras, sampai Subuh.”

“Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pulang, mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” jelas Jeki.

Marisa, pulang mengendarai mobil Toyota Raize (BM 1959 FJ).

Sampai di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dari arah yang bersamaan, mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Renti (46).

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter.”

“Akibatnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, karena luka berat di kepala,” kata Jeki.

Baca juga:

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa juga mengatakan, Marisa, ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.

Marisa, terjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terhadap pelaku MP alias Marisa, terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Alvin.