Ngelmu.co – Pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), menanggapi satire keputusan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi, hanya 8 tahun penjara.
Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara pihak Yosua, mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Ia menilai tuntutan itu tidak mencerminkan rasa keadilan. “Jujur, ya, saya tidak mewakili korban atau keluarga.”
“Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami, dalam hal ini adalah keluarga korban.”
“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun.”
“Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” tutur Martin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan untuk Putri, lanjutnya, seharusnya lebih dari 8 tahun penjara.
Sebab, perbuatan Putri, aktif dalam skenario pembunuhan Yosua. Martin bilang, bohong jika Putri, mengaku tidak terlibat.
“Jadi, kalau dibilang dia ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” ujar Martin.
Itu mengapa Martin meminta, Putri dituntut maksimal atas kejahatannya yang serius.
“Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup, atau 20 tahun.”
“Ini boro-boro tiga ini, [cuma] 8 tahun. Kalau gini caranya, jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri.”
“Jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius,” tegas Martin.
“Ingat di Medan, hakim dibunuh? Pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati.”
“Ini apa-apaan? Pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!”
“Dituntut 8 tahun? Bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja!” satire Martin.
Lebih lanjut, Martin berharap hakim dapat menjatuhkan putusan untuk Putri, lebih dari tuntutan jaksa.
Martin meminta hakim adil dan mendengar suara keluarga Yosua, dalam memutus perkara ini.
Baca Juga:
- Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
- Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa meyakini Putri–bersama Sambo dan terdakwa lainnya–melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.”
Demikian penuturan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Putri, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan, dan untuk itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Putri juga tidak menyesali perbuatannya.
Hal yang meringankan Putri adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.