Ngelmu.co – Coba buka media sosial; khususnya Twitter. Beberapa hari ke belakang, ‘sopan’ selalu sepaket dengan Rachel Vennya.
Wanita yang dikenal sebagai Selebgram itu telah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Pasalnya, ia, Salim Nauderer [kekasih], dan Maulida Khairunnisa [manajer], terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU 6/2018 [tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP].
Majelis hakim pun memvonis 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lantas, apa hubungan antara ‘sopan’ dan Rachel?
Jadi, meski dinyatakan bersalah, ia tidak dipenjara. Rachel baru akan dikurung, jika dalam empat bulan ke depan, melakukan tindak pidana [selama masa percobaan delapan bulan].
Penjelasan Majelis Hakim
Hakim menyebut hal yang meringankan adalah karena sikap Rachel dkk, mengakui perbuatan mereka, sekaligus tidak berbelit-belit selama pemeriksaan.
Lalu, Rachel juga dinilai sopan, dan saat pulang dari Amerika Serikat (AS), hasil tes Covid mereka pun negatif.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.”
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif, sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya.”
Demikian penjelasan hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021) lalu, seperti Ngelmu kutip dari Detik.
Baca Juga:
Sedangkan hal yang memberatkan, sehingga hakim menyatakan Rachel bersalah adalah karena ia merupakan publik figur.
Perbuatannya dinilai dapat menjadi contoh buruk.
“Terdakwa merupakan publik figur yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya, atau kepada masyarakat,” kata hakim.
Sejak itulah, ‘sopan’ terus sepaket dengan Rachel Vennya.
‘Sopan’-nya Rachel Vennya
Pemilik akun Twitter @namaakukamu, misalnya, yang turut mengomentari putusan kasus Rachel.
“Kalau kayak gini, tersangka dalam kasus apa pun harus sopan juga dong, biar enggak dipenjara, ‘kan harus adil,” sentilnya.
Namun, warganet lainnya, @Estuang_, langsung menyahut. “Sopan, tapi kere, tetap masuk penjara🤣.”
Bukan cuma mereka, komika Arie Kriting juga tampak geregetan saat menanggapi sebuah berita.
Berjudul, ‘Rachel Vennya Suap Petugas Rp40 Juta Agar Tak Dikarantina Setiba dari Amerika Serikat’.
Arie meresponsnya dengan menuliskan dialog antara guru dan murid.
“Guru: Anak-anak, ada yang bisa kasih contoh tindakan sopan? Murid: Menyuap petugas, Bu. Guru: Betul.”
Guru : Anak-anak, ada yang bisa kasih contoh tindakan sopan ?
Murid : Menyuap petugas bu.
Guru : Betul.
__________________________
Rachel Vennya Suap Petugas Rp 40 Juta Agar Tak Dikarantina Setiba dari Amerika Serikat – News https://t.co/tX2XcsTr1q https://t.co/SHcjleid6D
— JARINGAN PISGOR SAMBAL (@Arie_Kriting) December 11, 2021
Begitu juga dengan dr Gia Pratama, yang ikut bertarung mengalahkan Covid-19, sepanjang pandemi di Tanah Air.
Ia mengunggah hasil tangkapan layar [screenshot] yang berkaitan dengan Rachel Vennya.
Lalu, mengetwit, “Memperlihatkan kemewahan di luar negeri, lalu pulang langsung party, membahayakan rakyat Indonesia dengan tidak karantina, pakai cara menyogok Rp40 juta, dan berbohong, pura-pura karantina dengan foto-foto Wisma Atlet.”Â
“Apa konsekuensinya?,” tanya dr Gia. “Enggak ada,” jawabnya kemudian.
“Oleh karena itu adik-adik,” sambungnya, “belajarlah tentang kesopanan,” tutupnya menyindir.
Memperlihatkan kemewahan di luar negeri, lalu pulang lgs party membahayakan rakyat indonesia dgn tidak karantina pakai cara menyogok 40 juta dan berbohong pura2 karantina dgn foto2 wisma atlet.
apa konsekuensinya?
Ga ada.
oleh karena itu adik2, belajarlah tentang kesopanan. 😊 pic.twitter.com/RvMjV67ecJ
— dr. Gia Pratama (@GiaPratamaMD) December 11, 2021
Ovelina Bantu Rachel Kabur
Terlepas dari persoalan ‘sopan’ di kasus Rachel, ada sosok yang membantunya kabur dari karantina, sepulangnya dari AS.
Ia adalah Ovelina Pratiwi (Ovel), yang juga telah divonis bersalah.
Mirisnya lagi, Ovel merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI; sebagaimana diketahui dari situs SIPP PN Tangerang, Senin (13/12/2021).
Dalam situs tersebut, Ovel terbukti bersalah, serta menerima vonis 4 bulan penjara.
Namun, hukuman itu juga tidak perlu dijalani, kok, alias hukuman percobaan.
Berikut putusan hakim terhadap Ovel:
Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad.
Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani.
Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain.
Atas alasan Terpidana, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan.
Lebih lanjut, Ovel juga wajib membayar denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dari deretan barang bukti sitaan itulah, diketahui bahwa Ovel merupakan pegawai di DPR RI.
Berikut deretan barang bukti dokumen yang dimaksud:
- Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi;
- Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi;
- Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi; dan
- Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.
Hakim Bacakan Pengakuan Rachel
Hakim juga membacakan pengakuan para terdakwa, sebagai berikut:
Benar, 14 September 2021, saksi Intan menghubungi Ovel, yang isinya, “Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional.”
Ovel menjawab, “Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwenang ini Satgas Covid-19.”
Lalu, Intan menegaskan, “Mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar.” Ovel kembali menjawab, “Insya Allah, doain saja.”
Kemudian Ovel menelepon Eko Priyadi, memberi tahu bahwa per orang Rp10 juta.
Intan jawab, “Enggak apa, nanti ditransfer saudara saya.” Intan juga meminta nomor rekening Ovel.
Setelahnya, Ovel pun mengirim nomor rekening, dan ada uang masuk Rp40 juta.
Selanjutnya, Intan menyuruh Ovel mengonfirmasi ke WhatsApp Rachel Vennya.
Dengan isi, “Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak.” Rachel pun menjawab, “Oke, Mbak.”
Saksi bernama Eko Priyadi, kemudian menghubungi Satgas Covid-19 saat Rachel, tiba di Indonesia.
Intan pun mengenalkan Rachel, untuk membantu yang bersangkutan [yang datang dari AS], agar tidak dikarantina di hotel atau wisma [sebagaimana ditetapkan pemerintah].
Sebelum Rachel, Salim, dan Maulida, kembali ke Tanah Air, Rachel menghubungi Ovel.
Isinya, “Mbak, saya berangkat, saya start.” Di saat mau landing, Rachel kembali WhatsApp Ovel.
“Mbak, saya landing, ya.” Ovel pun menyampaikan ke Eko, dan Eko menghubungi Zarkasih.
Selanjutnya, saksi menghubungi Satgas Covid-19, kemudian Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida.
“Dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan, Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri,” jelas hakim.
Kembali ke awal. Walaupun mengakui ‘menyuap’ Rp40 juta agar lolos dari karantina, Rachel, tidak ditahan.
Sementara Ovel bilang, “Sisanya [Rp10 juta] kita pakai buat di lapangan. Saya Rp4 juta, Eko Rp4 juta, Jarkasih Rp2 juta, Rp30 juta buat Satgas.”
Ovelina Dinonaktifkan
Gara-gara kongkalikong ini, Ovel yang dapat Rp4 juta, harus menerima konsekuensi kelakuannya, yakni dinonaktifkan.
“Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak, untuk diperbantukan di protokol Bandara.”
“Dalam catatan kami, pada hari kejadian, yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas.”
Begitu kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Senin (13/12/2021), mengutip Detik. Ia juga bilang bahwa Ovel sudah dinonaktifkan.
Menurutnya, segala tindakan di kasus Rachel adalah tindakan pribadi. Maka di luar tanggung jawab kedinasan.
“Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi,” kata Indra.
Ia juga menjelaskan bahwa Ovel, bukan pegawai di DPR, dan sudah diberhentikan dari jauh hari.
“Juga penting saya informasikan, jauh sebelumnya, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan,” pungkas Indra.