Berita  

Ramai-Ramai Bela BEM UI soal ‘Jokowi: The King of Lip Service’

BEM UI Jokowi The King of Lip Service
Foto: Twitter/BEMUI_Official

“Mahasiswa minta audiensi ratusan kali, enggak pernah ditanggepin,” ungkapnya.

“Bikin infografik Jokowi, langsung diundang ke rektorat. Berarti besok-besok kalau mau audiensi sama rektorat, bikin infografik Jokowi lagi,” imbuhnya.

Tak lama setelah ikut bersuara, Zafira, mengaku mendapat tiga kali notifikasi, adanya upaya orang luar me-reset kata sandi akunnya.

“Waw, sudah masuk notifikasi ini tiga kali nih. Ada yang nyoba ngereset password ini akun. Mau nyari apa sih?”

Pernyataan Ade dan Tanya Publik

Kembali ke pernyataan Ade Armando di akhir cuitannya, Ahad (27/6) kemarin, “Dulu masuk UI, nyogok ya?”

Publik bertanya, “Pertanyaan saya: 1. Jadi, masuk UI bisa nyogok? 2. Tapi benar gak yang dibilang BEM itu, Pak?”

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pemilik akun @ditamoechtar_, yang kemudian mendapat sahutan dari @adepedia.

“Good point! Seharusnya, UI melaporkan hal ini sih. Bukankah ini pencemaran nama baik institusi?”

“Dulu masuk UI nyogok? Berarti UI bisa disogok? Pencemaran nama baik UI itu,” tegas akun @potonganphoto.

“Mungkin dia sendiri yang nyogok, dianya sendiri ‘kan lulusan sana,” kata @rizsawa.

Presiden Simbol Negara?

Rektorat UI, Ahad (27/6) kemarin, memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam unggahan berisi sindiran, bernada kritik terhadap Presiden Jokowi.

‘Jokowi: The King of Lip Service’.

Di mata BEM UI, ucapan Jokowi, kerap berbanding terbalik dengan realitas.

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia pun menjelaskan surat pemanggilan tersebut.

Menurutnya, pemanggilan itu merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan di UI.

Dalam keterangannya, Rektorat UI, menyampaikan bahwa Presiden RI merupakan simbol negara.

“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks ‘Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?’, ‘UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)’, ‘Demo Dulu Direpresi Kemudian’, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat.”

Demikian kata Amelita, dalam keterangan tertulis, mengutip Kompas, Senin (28/6).

Tindakan para mahasiswa itu, sambungnya, telah ‘melanggar beberapa peraturan yang ada’.

Namun, Amelita, belum merespons pertanyaan, ‘peraturan mana yang dilanggar melalui poster tersebut?’, ‘apakah peraturan kampus, atau peraturan perundang-undangan?’.

Ia hanya menambahkan, pemanggilan terhadap BEM UI ini tidak lepas, karena unggahan tersebut viral.

Faktanya, Presiden Bukan Simbol Negara