Berita  

Ramai-Ramai Bela BEM UI soal ‘Jokowi: The King of Lip Service’

BEM UI Jokowi The King of Lip Service
Foto: Twitter/BEMUI_Official

Perlu dicatat, bahwa presiden, bukanlah simbol negara. Kita dapat mempelajari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD 1945, mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, sebagai simbol negara.

  • Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35);
  • Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36);
  • Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A); dan
  • Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B).

UU RI 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga mengatur simbol-simbol negara.

Di sana, ditegaskan, bahwa simbol negara hanya meliputi:

  • Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih (Pasal 1 ayat 1);
  • Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI (Pasal 1 ayat 2);
  • Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 1 ayat 3); dan
  • Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya (Pasal 1 ayat 4).

Sebagai informasi di akhir tulisan ini, Ketua BEM UI Leon, menjelaskan pertemuan pihaknya dengan rektorat.

Mereka, membicarakan pernyataan dari Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, sekaligus mengklarifikasi poster yang terunggah.

“Iya, betul [membicarakan soal pernyataan Fadjroel]. Sama minta klarifikasi. Keterangan dari kita,” jelas Leon, Ahad (27/6) kemarin.

Di mana sebelumnya, di hari yang sama, Fadjroel, “Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas Indonesia, termasuk BEM UI, menjadi tanggung jawab Pimpinan Universitas Indonesia.”

Ada Satu Lagi yang Seru