Ngelmu.co – Pemerintah tambah kursi jabatan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merampungkan aturan baru, yang mengatur posisi atau jabatan terkait.
Kursi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Meski mencabut sejumlah aturan pendahulunya tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.
Beleid yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Menaker, Hanif Dhakiri, Selasa (27/8) lalu, itu menambahkan jumlah kursi jabatan yang boleh diduduki oleh TKA.
“Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan,” jelas Hanif, dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, seperti dilansir CNN, Rabu (4/9).
Terdapat 18 Kategori Besar
Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar.
Mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.
Kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi, serta gas alam, memiliki pos jabatan untuk TKA terbanyak, yakni 482.
Maka, jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sejumlah pos pekerjaan yang kini bisa diduduki oleh TKA, jelas bertambah. Contoh, kategori konstruksi.
Sebelumnya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya 66 pos jabatan, kini mencapai 181 pos pekerjaan.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Profesor Jang Youn Cho, Rektor Asing Pertama di Indonesia
[/su_box]
Jika dilihat lebih rinci, posisi jabatan sesuai kekhususannya, manajer di bidang konstruksi, terdapat 34 pos.
Di mana, di dalamnya termasuk manajer pengerukan, manajer pemeliharaan, hingga manajer logistik.
Padahal di aturan sebelumnya, hanya terdapat 8 pos manajer di bidang konstruksi.
Antara lain manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.
Begitupun dengan bidang pendidikan. Sebelumnya, Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Tetapi saat ini, tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus.
Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia.
Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan, sedangkan dalam Kepmenaker 228/2019 bertambah menjadi 33 pos pekerjaan.
TKA Boleh Duduki Jabatan Komisaris atau Direktur, dengan Syarat …
Dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019 pun, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA.
Syaratnya, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk boleh memberikan izin.
Terakhir, pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA.
Serta persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat dua tahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya,” pungkas Hanif, seperti dikutip dalam diktum kelima Kepmenaker 228/2019.
Pemerintah Tambah Kursi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing, Berikut Daftarnya:
Untuk melihat daftar posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing, lengkapnya bisa dilihat di sini: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.