Berita  

Rapat Bersama Lemhannas-Wantannas, Nurul Arifin Bahas Fatwa MUI

Nurul Arifin Fatwa MUI

Ngelmu.co – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam rapat bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) di Gedung DPR, Senayan, menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain.

Nurul ingin Lemhannas, memberikan pernyataan nasionalis, sebagai tanggapan atas fatwa MUI tersebut.

“Saya bertanya begini, Pak, ‘kan ini kemarin kita ribut soal isu, ada yang tidak boleh mengatakan salam selain agamanya.”

“Tadi saya ingin back-up, apa yang dikatakan oleh Pak Jazuli, Ketua Fraksi PKS, beliau sangat moderat sekali.”

“Beliau [Jazuli] mengatakan, bahwa tugasnya itu menjaga negara kebangsaan ideologi Pancasila.”

“Saya berharap, ada satu institusi yang sifatnya nasional, selain BPIP, yang bisa memberikan statement kebangsaan tersebut,” kata Nurul, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, perlu ada satu lembaga yang meyakinkan masyarakat, bahwa menjalankan toleransi dalam beragama, sangat dibutuhkan di Indonesia; negara yang majemuk.

“Statement kebangsaan tersebut, bahwa apa salahnya, karena kita ‘kan negara pluralis dan majemuk.”

“Dan justru perbedaan itu membuat bangsa ini menjadi kuat dan besar, dan disegani di tatanan global.”

Nurul mengatakan, persatuan Indonesia yang selama ini sudah dibangun, tidak boleh dirusak dengan aturan yang tidak sesuai.

“Jangan direduksi dengan hal-hal yang sifatnya seperti ini, jadi mengerdilkan nilai sebuah kebangsaan berdasarkan kemajemukan tesebut.”

Nurul juga mengatakan, toleransi di Indonesia, harus terus dilanjutkan.

Ia khawatir, banyak masyarakat yang takut untuk memahami perbedaan agama, karena fatwa MUI tersebut.

“Kita harus meneruskan budaya seperti ini, jangan sampai salam-salam ini diatur-atur lah. Nanti ada orang-orang yang…”

“Kalau seperti kami, saya tidak takut dilarang-dilarang, saya tahu yang menjadi kepercayaan saya, my believe.”

“Tapi ‘kan ada orang-orang yang takut dan tidak berani, dan tunduk pada doktrin tersebut.”

“Yang seperti ini harus dicairkan, saya kira lembaga seperti bapak, bisa memberikan satu sikap kebangsaan yang jelas kepada publik.”

“Dan mengayomi kita-kita, sebagai nasionalis,” tutup Nurul.

Baca juga:

Sebelumnya, hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar di Bangka Belitung pada 30 Mei 2024, memutuskan, mengucapkan salam lintas agama, bukan implementasi dari toleransi.

MUI menilai, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiah’ atau mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka itu harus mengikuti ketentuan syariat Islam, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.