Ngelmu.co – Tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Kota Bogor, ratusan buruh dari berbagai organisasi memadati area plaza Balai Kota, Senin (2/9). Mereka tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan RUU Ketenagakerjaan.
Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan mengatakan, buruh tolak kenaikan iuran BPJS kesehatan 100 persen, karena pelayanan BPJS belum baik.
Para Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut mereka, seharusnya BPJS Kesehatan terlebih dulu memperbaiki Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis).
“Tapi ini lagi-lagi, pelayanan itu belum baik, justru malah pemeritahan sekarang merencanakan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100 persen. Inilah yang menjadi subtansi kawan-kawan dari Forum Serikat Pekerja Kota Bogor,” tegas Iwan.
Mereka berharap, penolakan yang disuarakan bisa mendapat tanggapan dari eksekutif dan legislatif Kota Bogor, dan menjadi bahan rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
“Pak Sekda menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah merespon tuntutan yang disampaikan oleh Forum Serikat Pekerja. Sehingga hari ini akan ditandatangani bersama-sama dengan DPRD Kota Bogor,” ungkap Iwan.
Penolakan RUU Ketenagakerjaan
Kedatangan mereka juga untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Tuntutan sangat mendasar bagi kawan-kawan Forum Serikat Pekerja Kota Bogor, menolak rencana revisi UU 13/2003, karena itu memberatkan daripada para pekerja di seluruh Indonesia,” tutur Iwan.
“Subtansi yang paling mendasar adalah bahwa pemerintah dalam konteks merevisi akan menghapus yang namanya besaran pesangon,” lanjutnya, seperti dilansir Bogor Online, Senin (2/9).
Sementara Sekdakot Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dirinya sangat menghargai upaya yang dilakukan Forum Serikat Pekerja Kota Bogor.
“Ini ‘kan rakyat Kota Bogor, kalau Kota Bogor punya mimpi ingin mempunyai masyarakat yang madani, inilah masyarakat kami di Kota Bogor, yang diperjuangkan oleh teman-teman pengurus (serikat pekerja), ini menurut saya sangan rasional,” kata Ade.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Itu Bukan Solusi yang Berpihak pada Rakyat
[/su_box]
Di mana yang dimaksud sangat rasional, kata Ade, misalnya ada keinginan untuk mendapatkan pesangon, harus sembilan tahun dulu, padahal sekarang ini tidak. Kemudian untuk menjadi pegawai, tetap harus berkerja lima tahun.
Dikarenakan pembahasan RUU 13/2003 merupakan kewenangan di tingkat pusat, Pemkot Bogor, dalam hal ini berupaya mendorong apa yang menjadi tuntutan dari Forum Serikat Pekerja, untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat.
“Karena revisi ini di tingkat pusat, oleh karena itu kami sangat memahami kondisi di lapangan. Insya Allah apa yang disampaikan teman-teman pengurus akan direkomendasikan biar jadi bahan pertimbangan di pusat,” jelas Ade.
“Saya sangat sepakat barangkali BPJS Kesehatan harus diperbaiki sehingga dinikmati oleh seluruh masyarakatnya,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan petugas keamanan. Rencananya, massa buruh juga akan melakukan aksi serupa di gedung DPRD Kota Bogor, selepas konvoi dari Balai Kota.