Reaksi Kemekominfo Soal Nada Dering ‘Jokowi Saja’

Ngelmu.co – Setelah heboh iklan di Bioskop dan belum tuntas kehebohan itu, kini beredar foto Ring Back Tone, RBT, ‘Jokowi Saja’. Terkait RBT ‘Jokowi Saja’ Kementerian Komunikasi dan Informatika pun menanggapinya.

Kemenkominfo menyatakan bahwa nada dering atau Ring Back Tone (RBT) bernuansa politik bisa saja ada. Namun, menurut Kemenkominfo, nada dering pada layanan telekomunikasi tidak boleh melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.

Kemenkominfo merilis kembali ketentuan nada dering tersebut ditujukan untuk menjawab beredarnya foto RBT ‘Jokowi Saja’.

“Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business, yang penting tidak melanggar larangan,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Selasa, 18 September 2018, dikutip dari Viva.

Baca juga: Ketika Nyinyiran soal Stuntman Masih Ungkit, Jokowi Baper?

Peraturan Menteri tersebut itu, diketahui untuk mengatur penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler. Adapun salah satu yang diatur adalah mengenai beberapa hal yang dilarang dalam menyediakan konten.

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, operator dilarang menyajikan konten yang memuat pertentangan dengan Pancasila dan UUD, NKRI 1945, berpotensi menimbulkan konflik SARA, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran HAKI, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Peraturan Menteri tersebut itu mengatur penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler. Adapun salah satu yang diatur adalah mengenai beberapa hal yang dilarang dalam menyediakan konten.

Operator dilarang menyajikan konten yang memuat pertentangan dengan Pancasila dan UUD, NKRI 1945, berpotensi menimbulkan konflik SARA, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran HAKI, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam aturan menyatakan bahwa nada panggil atau yang dikenal sebagai RBT itu bisa diganti dengan potongan lagu atau musik dan suara khas lain. Operator seluler dapat menyediakan RBT yang bekerja sama dengan penyedia musik. Permen tersebut juga mengatur penyedia konten harus memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat mengenai konten yang mereka sajikan.

Diketahui sebelumnya tersebar di jaringan grup WhatsApp, foto RBT dengan lagu ‘Jokowi Saja’. Foto RBT itu memuat gambar Presiden Joko Widodo. Dalam foto yang beredar, lagu tersebut ciptaan dari Papa T.Bob. Selain itu, foto itu juga memuat empat operator yang melayani RBT itu, Telkomsel, Tri, XL, dan Indosat. Namun, Telkomsel membantah adanya program nada panggil ‘Jokowi Saja’ tersebut.