Ngelmu.co -Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sedang menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan bahwa masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan yang selama ini dinilai rendah.
Demikianlah info tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris seperti dilansir oleh Kumparan. Sekarang Inpres itu tengah digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Kita akan memasuki fase berikutnya. Kini tengah disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik,” jelas Fachmi dalam di Kemenkominfo, Jakarta, hari Senin (7/10/19).
Fachmi pun menyatakan bahwa dalam Inpres ini, penunggak iuran BPJS Kesehatan tak akan bisa memperpanjang SIM, paspor, dan tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan. Sementara ini, hal tersebut hanya menjadi wacana.
“Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada ranah di BPJS Kesehatan. Namun dengan adanya instruksi ini, kita bersama bisa melakukan koordinasi penegakkan,” imbuh Fachmi.