Ngelmu.co – Publik terus mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, untuk memberikan kompensasi pada pelanggan, pasca padamnya listrik, Ahad (4/8) lalu. Menanggapi hal tersebut, manajemen PLN pun berencana untuk memotong gaji karyawannya, untuk menutupi pengeluaran tersebut. Namun, bagaimana dengan tanggapan Serikat Pekerja PLN?
Potong Gaji sama dengan Mengorbankan Pegawai
Melalui Ketua Umumnya, Eko Sumantri, Serikat Pekerja PLN mengaku yakin manajemen atau direksi PLN, tidak akan memberatkan para karyawannya.
Karena menurutnya, jika gaji sampai benar-benar dipotong, artinya perusahaan telah mengorbankan pegawainya, dan melanggar Undang-undang, Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Enggak boleh itu,” tutur Eko, seperti dilansir Kompas, Rabu (7/8).
“Kalau terjadi pemotongan gaji, itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju. Itu melanggar undang-undang, melanggar hak itu,” imbuhnya tegas.
Pemberian Kompensasi Telah Diatur Jelas
Terkait kompensasi yang harus diberikan PLN kepada pelanggan, disebut Eko, sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Persoalan tersebut menjadi urusan perusahaan dengan pelanggan sebagai pemakai jasa, maka tak etis jika sampai mengorbankan para karyawan, dengan memotong gaji.
“Persoalan masalah ganti rugi, kompensasi yang ada, diatur dalam peraturan undang-undang, itu ‘kan antara perusahaan dengan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya? Perusahaan punya pemerintah, artinya harus ada keterlibatan pemerintah,” ujarnya.
Namun, sampai detik ini, Serikat Pekerja PLN masih bersikap positif atas wacana yang dikemukan manajemen PLN itu. Mereka mengaku masih menunggu kejelasan pemotongan gaji tersebut secara resmi, benar atau tidaknya.
“Kami masih mengangap itu positif-positif saja. Karena bisa saja ‘kan direksi spontanitas. Saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami, tapi itu harus dibahas dan disepakati, ada enggak pelanggaran-pelanggaran,” kata Eko.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Marah, Jokowi Langsung Pergi Usai Dengar Penjelasan Plt Dirut PLN
PLN Janji Beri Kompensasi Bagi Pelanggan yang Terkena Pemadaman
[/su_box]
Sebelumnya, mengutip CNBC, wacana pemotongan gaji pegawai, keluar dari mulut Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan beberapa jenis penghasilan pegawai dalam PLN, dan salah satunya adalah penghasilan berdasarkan prestasi. Penghasilan itulah yang akan dikurangi.
“Di PLN itu kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. Namanya enggak potong gaji, P2 diperhitungkan. PLN ada 3 (komponen penghasilan), P1 itu gaji dasar, P2 ini kalau prestasi dikasih kalau enggak, enggak. Kayak gini (listrik padam massal) nih, kemungkinan kena semua pegawai,” jelas Djoko.