Ngelmu.co – Pemerintah Provinsi, DKI Jakarta, telah mengirim jawaban kepada Ombudsman DKI Jakarta. Jawaban yang dikirimkan Pemprov DKI Jakarta tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tindak lanjut dari apa yang dilakukan Pemprov DKI, telah dikirim secara tertulis kepada Ombudsman DKI. Akan tetapi, Ombudsman DKI merasa kurang puas dengan jawaban Pemprov dan ingin mendengar secara langsung dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Oleh karena itu, Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengirim surat panggilan ke Gubernur DKI untuk menjelaskan secara detail.
Anies mengatakan bahwa terkait tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI mengenai temuan Ombudsman dalam penataan kawasan Tanah Abang adalah hal yang bersifat sangat teknis. Hal tersebut dikarenakan penataan Tanah Abang akan dilakukan dalam beberapa tahap.
“Ya, liat nanti. Teknis sekali itu,” kata Anies di Balaikota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Jumat 27 April 2018, seperti yang dilansir oleh Viva.
Baca juga: Ombudsman Tajam ke Anies, Tapi Tidak ke Gubernur Sebelumnya
Lebih lanjut, Ombudsman DKI menginginkan Anies dapat memenuhi panggilan tersebut pada pekan depan. Namun, Anies belum dapat memastikan kapan bisa melakukan pemenuhan panggilan Ombudsman.
“Belum tahu (kapan datang memenuhi panggilan ombudsman),” ujar Anies.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Hal tersebut merupakan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).
Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, memaparkan bahwa jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal tersebut bisa dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.
Baca juga: Makjleb! Niat Hati Mau Nyinyir Jakarta, Ahoker ini Malah Kena Skakmat Oleh Anies Baswedan
Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dipecat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.