Minta Bukti
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie, meminta bukti jika 34 TKA Cina itu bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Nah, kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu [masuk kategori pengecualian], ya, pemerintah ‘kan harus taat azas,” tuturnya, Ahad (8/8).
“Cuma memang yang harus menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu [pengecualian],” sambung Syarief.
“Jangan sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas bandara,” imbuhnya lagi.
Syarief juga menegaskan, orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, harus memenuhi syarat.
Sebagaimana aturan pemerintah. Jangan sampai, kasus warga negara lolos karantina terulang, seperti WNA asal India.
“Pasti suatu aturan, ada pengecualian,” kata Syarief. “Tetapi tetap harus memenuhi syarat.”
“Kecuali mereka masuk ke Indonesia, tidak lewat prosedur Covid, seperti India, kemarin itu. Itu ‘kan parah,” pungkasnya.