Ngelmu.co – Jaksa menuntut bekas ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), 12 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), jaksa meyakini Eliezer, menembak.
“Dengan sadar dan tanpa ragu, merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.”
Pada Rabu (18/1/2023) ini, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, jaksa membacakan tuntutan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Eliezer, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Hal yang meringankan adalah Eliezer, saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat (8/7/2022), di rumah dinas Sambo; Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Maka berikut tuntutan untuk kelima tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua:
- Ferdy Sambo, seumur hidup;
- Putri Candrawathi, 8 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo, 8 tahun penjara;
- Kuat Ma’ruf, 8 tahun penjara; dan
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 12 tahun penjara.
Baca Juga: