Risma Heran THR Dibayar APBD: “Mosok Ngono Rek”

 

Walikota Surabaya Tri Risnaharini keberatan dan heran dengan keputusan pemerintah pusat yang membebani kepala daerah untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 PNS. Menurut Risma, dalam APBD 2018 tidak ada anggaran untuk itu.

“Ya harus ngomong dulu dengan DPRD, riyoyone diundur kongkon poso mane (lebarannya diundur saja, suruh puasa lagi),” ujar Risma seperti ditulis Telusur.

Risma setengah tidak percaya saat mendengar kabar tersebut.

“Mosok ngono rek (Masa begitu). Ya, kami belum alokasikan (dana anggarannya),” katanya heran.

Anggaran untuk membayar THR bagi PNS kata Risma tidak pernah ada dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan yang diatur dalam APBD hanya tunjangan untuk guru honorer yakni Rp 87 miliar dengan alokasi Rp 500 ribu per guru honorer.

Risma mengaku tidak bisa bertindak sendiri untuk hal ini. Dia akan meminta tanggapan kepada DPRD mengenai surat edaran dari Kemendagri terkait penggunaan dana APBD untuk THR dan gaji 13. “Enggak bisa saya putuskan sendiri.”

Seperti diketahui, ada Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut disebutkan, alokasi dana pembayaran THR dan gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengumuman tersebut langsung dilakukan Presiden Joko Widodo. Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid turut berkomentar soal ini. Menurut Ryaas, kebijakan tersebut berpotensi membuat banyak kepala daerah akan ditangkap KPK.