Ngelmu.co – Riyan Watinema (35), adalah pria Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).
Polisi menangkap Riyan, karena yang bersangkutan telah merobek dan membuang kitab suci Al-Qur’an.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, mengatakan, penangkapan Riyan, berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan yang bersangkutan, lantaran telah merobek Al-Qur’an, kemudian membuangnya ke wastafel.
“Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” tutur Harissandi, Rabu (14/6/2023).
Hasilnya, tim menemukan Al-Qur’an dalam kondisi robek di lokasi Salon Asha Joan, Jalan Kenanga II, Lubuklinggau.
“Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Batu Pepe, Kelurahan Petanang Ilir, Lubuklinggau,” jelas Harissandi.
Riyan pun diamankan ke Polres Lubuklinggau, bersama barang bukti; untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini, pelaku mengaku merobek Al-Qur’an, karena khilaf. Ia kecewa dengan kematian sang istri.
“Perbuatan itu dilakukan setelah salat Magrib. Ia menemukan Al-Qur’an di atas tempat tidurnya,” ujar Harissandi.
“Lalu, langsung dirobek dan dibuang ke wastafel,” sambungnya.
Namun, para tetangga juga mengaku resah dengan sikap Riyan.
Sebab, pria yang berprofesi sebagai pembuat tato dan tindik telinga ini sering menghidupkan musik dengan volume keras.
“Tersangka kini sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 156 a KUHP,” tutup Harissandi.
Baca juga: