Ngelmu.co – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil, menyebut penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya, murni sebagai cobaan.
“Ini bukanlah sebuah takdir, bukan juga musibah, tetapi murni cobaan yang diberikan Allah,” tuturnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai konferensi pers, Kamis (3/12).
“Saya siap bertanggung jawab, kalau memang dugaan yang diduga kepada saya, terbukti di pengadilan,” sambung Rizal.
“Tidak ada yang perlu disesalkan, saya mengalir saja seperti air Sungai Musi-Batanghari,” lanjutnya lagi.
“Pasti akan sampai di muara juga. Bagi saya, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” demikian akuan Rizal.
Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), di Kementerian PUPR, tahun anggaran 2017-2018, itu juga menyampaikan harapan.
Agar kasus yang menjeratnya, tidak merusak nama BPK yang telah membantu aparat penegak hukum dalam berbagai pengungkapan kasus korupsi besar.
“Saya mau tegaskan, saya berharap, kejadian ini tidak merusak BPK secara institusi,” tutur Rizal.
“Karena bagaimanapun, para auditor BPK itu, sudah bekerja secara maksimal. Termasuk tim saya,” klaimnya.
Baca Juga: Penjelasan KPK soal Status Ngabalin di Kasus Edhy Prabowo
Mengutip CNN, Kompas, dan Detik, Rizal, juga akan kooperatif, membantu KPK, mengungkap tindak pidana terkait SPAM.
Sebelumnya, penyidik KPK, resmi menahan Rizal, untuk 20 hari pertama, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Cabang Kavling K4.
Penetapan tersangka terhadap Rizal, sudah berlangsung sejak September 2019 lalu.
Sebab, ia, diduga menerima uang sebesar Sin$100 ribu, dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dugaannya, uang tersebut ia terima dalam bentuk 100 lembar pecahan Sin$1.000, melalui pihak keluarga, di parkiran sebuah pusat perbelanjaan, Jaksel.
Meskipun Rizal, membantahnya, “Yang terkait dengan suap pribadi dan anak saya pribadi, saya ingin menegaskan, bahwa saya tidak pernah menerima uang dari saudara yang disebutkan sebagai pemberi tadi.”
Ia pun menyebut, akan membuka semua perkara di persidangan.
“Untuk itu teman-teman, mari kita tunggu di pengadilan, dan saya akan buka semuanya, apa pun yang diminta oleh KPK,” kata Rizal.
“Saya siap bekerja sama dengan KPK, dan ikut, supaya proses ini dapat selesai dengan cepat,” imbuhnya.
“Kasus SPAM ini boleh dikatakan kasus yang tidak terlalu besar sebenarnya, tetapi tetap harus kita tuntaskan, nanti kita tunggu di pengadilan,” bebernya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tersangka Suap Izin Proyek RS
Penyidik pun menggiring Rizal, sekitar pukul 17.50 WIB, masuk ke mobil tahanan.
Sore itu, ia, telah mengenakan rompi oranye dengan borgol di tangannya.
Disinyalir, suap tersebut berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria.
Rizal, terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus bermula pada Oktober 2016, ketika BPK RI, melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.
Rizal, menandatangani surat tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.
Surat itu berisi pemeriksaan yang bertujuan tertentu, atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah, pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Begitu pun instansi terkait, tahun 2014, 2015, dan 2016, di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, juga Jambi.
KPK, mengatakan bahwa BPK, awalnya menemukan laporan keuangan tidak wajar, sebesar Rp18 miliar, tetapi belakangan jumlahnya berkurang menjadi Rp4,2 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pun menuturkan jika perwakilan Rizal, juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR.
Pertemuan itu bermaksud menyampaikan keinginan Rizal, untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Proyek tersebut, akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Maka Leonardo, selaku komisaris utama perusahaan itu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.