Ngelmu.co – Ekonom senior, Rizal Ramli, melayangkan tanya melalui akun Twitter pribadinya, @RamliRizal, pada Rabu (10/8/2022) kemarin.
Rizal, tampak mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan gabungan hasil tangkapan layar dari tiga judul artikel.
Pertama, artikel milik Kompas yang rilis pada 21 September 2020, bertajuk ‘Polisi Sebut Banyak CCTV Ikut Rusak Akibat Kebakaran di Kejagung‘.
Kedua, artikel milik CNN Indonesia yang rilis pada 16 November 2021, berjudul ‘Jasa Marga: CCTV KM 50 Offline Sehari Sebelum Penembakan 6 Laskar FPI‘.
Artikel ketiga, milik Redaksi Jakarta yang rilis pada 11 Juli 2022, bertajuk ‘Peristiwa Penembakan, CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Mati Tersambar Petir‘.
Melalui twit itulah, Rizal, bertanya, “CCTV mati atau offline ketika kejahatan terjadi. Apa iya, kebetulan?”
Para pengguna Twitter yang mendapati cuitan tersebut pun menjawab. Berikut di antaranya:
@hermioni_ginger: CCTV bisa dibilang rusak, offline, mati… tapi ada Allah yang selalu jadi CCTV, dan enggak pernah bisa rusak 😇
@triumclorida_: Keyword-nya adalah kebakaran, offline, petir.
@bbeautyinsidee: Enggak kreatif. Masa tiga kasus bisa mati semua CCTV-nya 🤡
@jollify_: Judulnya AADC (Ada Apa dengan CCTV) 😅
@BoN_009: Bukan kebetulan, tapi kebenaran! Benar-benar direncanakan tuh kejahatan!
@mas_widi01: Pak @mohmahfudmd, buka lagi kasus-kasus tersebut. Masayarakat masih janggal akan hal ini.
Baca Juga:
Sekilas mengulas isi dari tiga artikel yang disinggung oleh Rizal Ramli.
Pertama, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Beberapa CCTV dinyatakan rusak, karena ikut terbakar.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020, pukul 18.15 WIB, baru bisa dipadamkan pada 23 Agustus 2020, pukul 06.15 WIB.
Akibatnya, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, habis terbakar. Termasuk beberapa CCTV.
Kedua, dalam kasus penembakan terhadap enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Pada Ahad (6/12/2020), CCTV di KM 49-72 Tol Jakarta-Cikampek, offline, sejak pukul 04.40 WIB.
CCTV baru kembali online pada Senin (7/12/2020), pukul 16.00 WIB, setelah tim di lapangan memperbaikinya.
Kabar itu yang kemudian membuat banyak pihak mencurigai adanya sabotase dalam kerusakan fiber optik kamera CCTV di KM 50.
Ketiga, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J, bicara soal CCTV yang disebut tersambar petir.
Berikut pernyataan yang bersangkutan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022), selengkapnya:
CCTV harus diuji. Kenapa harus diuji? Pertama, CCTV sudah disambar petir.
Kedua, decorder-nya diturunkan oleh orang lain yang bukan Polri.
Maka kalau tiba-tiba CCTV, ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu.
Yang berikutnya, kapan orang yang mengambil decoder-nya itu mengembalikan?
Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan.