Ngelmu.co – Korban penganiayaan, Ronny Yuniarto Kosasih, yang mengaku telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR, bisa terancam dengan pasal pencemaran nama baik bila Ronny tidak dapat membuktikan tudinganya tersebut. Hal tersebut disebutkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Stefanus Tamuntuan.
Stefanus menyatakan bahwa pihak kepolisian sampai saat ini belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Hal tersebut dikarenakan, menurut Stefanus, hingga saat ini kasus penganiayaan yang dilaporkan Ronny masih dalam proses penyelidikan.
“Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali,” kata Stefanus, Senin (25/6), seperti yang dikutip dari Republika.
Perlu dingat, menurut Stefanus, Ronny, sang pelapor legislator bisa dikenakan pencemaran nama baik jika laporannya tidak terbukti. Hal itu bisa terjadi jika anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan balik.
Baca juga: Anggota DPR RI dari PDIP Dipolisikan atas Penganiayaan di Jalur Busway
“Semua orang punya hak untuk itu (melaporkan Ronny), masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima, kemudian melapor, tapi itu kan kembali ke masing-masing,” papar Stefanus, seperti yang dikutip dari Aktual.
Sampai saat ini, polisi juga belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan, kata Stefanus, hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut dan belum dapat menyimpulkan pelaku pemukulan tersebut.
“Sekarang ini kan kita masih dalam pemeriksaan, korban mengajukan saksi juga untuk dimintai keterangan dan sekarang masih berlangsung. Hasilnya tentu belum, nanti kita pelajari dari hasil keterangan korban ini bisa kita dapatkan saksi-saksi,” jelas dia.
Stefanus menyebutkan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan, termasuk yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik sedang mengumpulkan sejumlah data-data berikut saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Stefanus menegaskan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Karena sampai saat ini pelaku itu lidik berdasarkan laporan tersebut sekarang kita mintakan keterangan sesuai dengan surat panggilan yang kami kirimkan pada pihak korban atau pelapor,” tegas dia.
Stefanus juga mengungkapkan bahwa dalam laporannya, Ronny Yuniarto Kosasih tidak menyebut nama anggota DPR RI Herman Hery sebagai pelaku yang telah melakukan penganiayaan.
“Korban tidak pernah menyebut nama (pelaku),” kata Stefanus.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, mengatakan Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry merupakan pelaku penganiayaan terhadap kliennya. Febby memaparkan bahwa hal itu berdasarkan penelusuran kepemilikan kendaraan Rolls Royce Phantom nopol B-88-NTT.
Dari hasil penelusuran yang didapatkan Febby ke komunitas otomotif, diketahui kendaraan mewah tersebut biasa digunakan oleh Herman Hery. Kemudian, setelah foto Herman diperlihatkan kepada korban yakni Ronny dan istrinya, keduanya mengenali Herman.