Ngelmu.co – Polisi telah menetapkan mantan Menpora, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah mengonfirmasi informasi ini pada Jumat, 22 Juli 2022.
“Iya, sudah [ditetapkan sebagai tersangka]. Hari ini, benar, sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” tuturnya.
Roy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan, terdapat dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni dari pelapor:
- Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya; dan
- Kevin Wu di Bareskrim Polri.
“Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.”
“Karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ujar Zulpan juga di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022) lalu.
Meski demikian, Roy juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur.
Ia melaporkan tiga akun media sosial yang menurutnya adalah pengunggah pertama.
Namun, Zulpan tidak menjawab pasti kelanjutan status laporan Roy, tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya, akan fokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang telah naik penyidikan.
“Kalau tadi pertanyaannya [Roy Suryo] dipanggil sebagai pelapor, ya, saya tidak bisa sampaikan.”
“Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan, adalah terhadap dua laporan polisi itu,” jelas Zulpan.
Baca Juga: