Berita  

Rp 863 Miliar Aset First Travel Hilang

Rp 863 Miliar Aset First Travel Hilang

Ngelmu.co – Jumlah kerugian dari keseluruhan nasabah First Travel mencapai Rp 903 miliar. Namun, menurut penjelasan Kejaksaan Agung, aset yang dimiliki tidak senilai dengan kerugian yang dialami oleh nasabah.

Rp 863 Miliar Aset First Travel Hilang
Rp 863 Miliar Aset First Travel Hilang

Diketahui, Rp 863 miliar aset First Travel hilang. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dapat menyita senilai Rp 40 milar saja. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

“Yang real kami dapat sita hanya Rp40 miliar. Itu bukan karena menyusut, tapi memang aset seperti mobil, caffe, rumah, dan lain-lain hanya senilai segitu,” ujar Mukri di Kejaksaan Agung, sebagaimana yang dikutip dari vivanews, Jumat, 29 November 2019.

Ia juga menuturkan, bahwa untuk mencari aset lainnya untuk menutup sisa kerugian yang dialami nasabah senilai Rp 863 miliar bukanlah wewenang JPU. Sebab, menurutnya penyidiklah yang harus bisa mengusut sampai tuntas ke mana hilangnya aset tersebut.

“Sisanya ke mana yang tahu mereka. Untuk mencari itu harusnya penyidik. Kami hanya melakukan eksekusi atas putusan hakim,” kata Mukri.

Baca Juga: Kemenag Sebut Aset First Travel Hak Jemaah: Harus Dikembalikan

Menurutnya, kuasa hukum dari First Travel telah melakukan konsultasi dengan pihak JPU untuk memulangkan kerugian para nasabah. Oleh karenanya pihak First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini, aset First Travel itupun belum dieksekusi. Kejaksaan Agung akan menunggu hasil dari PK untuk mengeksekusi aset tersebut.