Ngelmu.co – Rudi (57), biadab! Pria pelaku inses di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ini sudah mengubur tujuh bayi.
Rudi mengubur bayi-bayi tidak bersalah itu dalam keadaan hidup. Bayi hasil hubungan badan dengan anak kandungnya, E (26).
Pria biadab ini menebar ancaman terhadap korban dan juga istrinya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, menyampaikan fakta terbaru laporan dari Polresta Banyumas.
“Menurut pengakuan, tujuh kali melahirkan [kemudian dikubur hidup-hidup],” tuturnya, Selasa (27/6/2023).
Jumlah itu pun masih dari pengakuan pelaku. Sempat disebutkan, anak yang lahir pertama pada 2009, diberikan ke orang lain.
Selanjutnya, korban kembali beberapa kali melahirkan, bayi-bayi itu yang kemudian dikubur Rudi, hidup-hidup.
Berikut pengakuannya:
- 2013, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dengan usia umur kandungan 9 bulan [sesaat setelah dilahirkan] dikubur hidup-hidup;
- 2015, lahir bayi laki-laki dengan usia umur kandungan 9 bulan, dikubur hidup-hidup;
- 2016, lahir bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, dikubur hidup-hidup;
- 2018, lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup;
- 2019, lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup;
- 2020, lahir bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dikubur hidup-hidup;
- 2021, lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, Rudi gali tanah menggunakan cangkul, kemudian bayi itu dimasukkan ke tanah.
Iqbal menyatakan, penyelidikan masih berlanjut, dan belum ada indikasi pelaku melakukan aksinya untuk ritual tertentu.
“Soal ritual, belum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rudi memerkosa korban di gubuk sekitar rumah, sejak usia korban masih 13 tahun.
Istri Rudi, tahu kejadian ini. Namun, ia tidak berani melapor, karena selalu diancam akan dibunuh.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan melakukan ancaman. Jika korban tidak mau, akan dibunuh,” kata Iqbal.
Baca juga:
Kasus baru terungkap pada 15 Juni 2023, setelah ada warga yang menemukan kerangka bayi saat akan meratakan tanah.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Rudi.
Ditemukan empat kerangka, dan Rudi mengaku sudah mengubur tujuh bayi.
Berangkat dari pengakuan tersebut, pihak kepolisian pun melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi.
Berangkat dengan dugaan masih terkubut, tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas, melakukan pencarian dengan melibatkan anjing pelacak.
Rudi si Dukun
Rudi si biadab, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, bicara.
Menurutnya, Rudi mengaku melakukan perbuatannya atas arahan guru spiritual. Pihak kepolisian pun langsung mendalami kebenaran pernyataan tersebut.
Polisi juga mendalami motif Rudi, menghamili anak kandung, kemudian membunuh bayi-bayi hasil insesnya.
Berdasarkan informasi awal, perbuatan Rudi, tidak menutup kemungkinan terkait praktik perdukunan.
“Tersangka ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan. Aktivitas kesehariannya, biasanya mancing di sungai,” kata Agus, Senin (26/6/2023).
Pernah Punya 3 Istri
Rudi pernah memiliki tiga istri. Ia menikahi istri pertama secara sah, sedangkan istri kedua dan ketiga, secara siri.
Beberapa waktu berselang, Rudi menceraikan istri pertama dan kedua.
“Anak perempuan berinisial E ini merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga,” kata Agus.
“[Ibu E, mengetahui perbuatan biadab Rudi] tapi dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak, karena diancam pelaku untuk diam. Kalau lapor, akan dibunuh,” jelasnya.
Saat E, melahirkan bayi-bayi hasil inses, sang ibu ikut membantu persalinan.
Tersangka Kasus
Menurut Agus, tersangka kasus ini mungkin bisa bertambah. “Bisa lebih dari satu.”
Adapun soal status E, ia menyebut bahwa yang bersangkutan adalah saksi korban.
“Sekarang masih kami mintai keterangan di Mapolres. Kondisi psikologisnya sudah baik, kemarin sempat syok,” tutup Agus.