Ngelmu.co – Hak Angket DPR untuk menyelidiki kasus Asuransi Jiwasraya, telah diajukan kepada Pimpinan DPR, oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat, Selasa (4/2). Pengajuan tersebut, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin.
PKS-PD Ajukan Hak Angket Jiwasraya
Penyerahan Usul Hak Angket F-PKS, dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi, Jazuli Juwaini.
Ia didampingi Ledia Hanifa, Aboe Bakar Alhabsyi, Adang Daradjatun, Ecky Awal Muharam, Amin Ak, dan Dimyati Natakusumah.
Sementara dari F-PD, nampak hadir Sekjen PD, Hinca Panjaitan, Benny K Harman, Herman Khoiron, Vera Pebiyanti, dan Marwan Cik Asan.
Menurut Jazuli, usul Hak Angket telah memenuhi ketentuan undang-undang, yakni ditandatangan oleh 25 pengusul, dan lebih dari satu fraksi.
“Usul Hak Angket ditandatangani 104 pengusul, dari dua Fraksi (PKS dan PD). Fraksi PKS full, 50 anggota tanda tangan, dan Fraksi PD full, 54 anggota tanda tangan,” tuturnya.
“Jadi sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU MD3,” sambung Jazuli.
Sudah Dikaji Secara Matang dan Mendalam
Mengenai argumentasi serta permasalahan kebijakan yang akan diselidiki, semua sudah tertera dalam usulan yang diajukan, dan sudah dikaji secara matang dan mendalam.
“Intinya, kami tegaskan kembali, bahwa skandal ini berdampak serius dan berpotensi sistemik, bukan hanya bagi nasabah, tapi juga industri jasa keuangan dan BUMN,” kata Jazuli.
“Sehingga perlu dibuka secara transparan, dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak yang terkait. Sehingga DPR dapat mengawal dan merekomendasikan penyelesaian yang komperhensif dan terbaik,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tak Semua Ditangkap?
Berharap Ditindaklanjuti
Jazuli pun berharap, Pimpinan DPR bisa menindaklanjuti usulan Hak Angket tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni diminta persetujuan serta pengesahan di Paripurna DPR.
Usulan Hak Angket Jiwasraya itu, tegas Jazuli, menjadi bagian dari komitmen PKS dan PD, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang semakin baik dan bersih.
Langkah keduanya juga menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, maka diharapkan bisa disetujui oleh fraksi lainnya, agar dapat disahkan di Paripurna DPR RI.