Ngelmu.co – S (16), remaja yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai kacungnya dan mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo, dengan cara-cara keji, telah diciduk jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam video ancaman, S nampak menampilkan wajah sangar dan mengumbar kekekaran tubuhnya dengan bertelanjang dada.
S, remaja berusia 16 tahun itu diciduk di kediamannya di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia diciduk setelah video ancaman pembunuhan itu viral di media sosial. S, dalam videonya, mengatakan bahwa Jokowi merupakan kacungnya dan meneriakan keinginannya untuk membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya.
“Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang,” seperti itulah kutipan ucapan S.
Baca juga: [Video] Beda dengan Polda, Mabes Polri akan Proses S, Si Penghina Presiden
Namun, beda dengan yang terlihat dalam video ancamannya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, kondisi S benar-benar berubah drastis. Tak ada lagi ada wajah sangar, galak, bengis dan penuh keberanian yang muncul, seperti ketika dia beraksi melontarkan kata-kata ancaman melalui video.
Usai diciduk polisi, terlihat tampang S mendadak berubah. Nampak dahinya berkerut, wajah tertunduk lesu dengan muka yang pucat. Di hadapan polisi, S tak lagi pamer tubuh kekarnya, dia terlihat memakai baju kaus berwarna putih dan berdiri dengan tangan merengkuh ke belakang tubuh.
Ayah S yang tiba untuk menjenguk anaknya mengatakan bahwa sebenarnya anaknya tidak memiliki niat dan nyali besar seperti di rekaman video untuk menghina apalagi membunuh seorang kepala negara. Menurut penuturan ayahnya, semua yang dilakukan S adalah murni hanyalah sebuah aksi iseng dari kenakalan seorang remaja saja.
“Kami mengakui anak kami yang masih berusia 16 tahun, tidak anak niatan untuk menghina bapak Presiden Jokowi. Kenakalan anak kami untuk menguji kemampuan dari pihak kepolisian. Kejadian ini sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Saya mohon maaf kepada Presiden Jokowi dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mohon untuk memaafkan Kami sekeluarga,” kata ayah Roy di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Mei 2018, dikutip dari Viva.
Baca juga: Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara Karena Hina Presiden, Bagaimana dengan S?
Selanjutnya, selama pemeriksaan diketahui Roy membuat video ancaman pembunuhan itu bersama teman-temannya. Video direkam di salah satu ruang kelas di sekolah mereka.
Walaupun usia S masih di bawah umur. Kepolisian, yaitu Mabes Polri, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menyeret Roy ke meja hijau agar bisa merasakan hidup di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Roy akan dijerat dengan Undang-undang Peradilan Anak.
“Bisa, bisa (kena pidana). Tapi peradilannya, peradilan anak. Jadi jangan macam-macam, tetap kami kejar (usut),” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.
Diketahui, Roy alias S diciduk polisi setelah mengancam akan membunuh Presiden Jokowi, ancaman itu direkam dalam bentuk video dan disebarkan di media sosial.