Ngelmu.co – Banyak pihak mendesak agar pasal yang mengatur ciri pokok Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Indonesia (RUU HIP), dihapus. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menyebut pihaknya mendengar aspirasi tersebut, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pun menyatakan jika kini partainya turut menyetujui.
“Dengan demikian, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP, terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan, setuju untuk dihapus,” tuturnya, seperti dilansir CNN, Ahad (14/6).
Diketahui, dalam draf RUU HIP, 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur dalam pasal 6, di mana pada ayat (1), RUU itu menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila:
- Ketuhanan,
- Nasionalisme, dan
- Gotong-royong.
Sementara pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yakni gotong-royong.
RUU HIP yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, pada 12 Mei 2020 lalu, saat ini menunggu surat presiden serta daftar inventaris masalah, yang masih digodok pemerintah.
Baca Juga: MUI, NU, dan Muhammadiyah Minta RUU HIP Dibatalkan
Namun, RUU HIP, terus menuai kritik, seperti Fraksi PKS dan PAN, yang menolak membahas RUU, jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme, tidak dijadikan konsiderans.
Lebih lanjut, beberapa ormas Islam, pun turut mengawal RUU HIP, dan mengkritiknya, karena dinilai berusaha menghapus Sila pertama.
Sebagaimana tercantum dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia, Jumat (12/6).
“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya, telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP, justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.”