‘Menyelundupkan’ Pasal
Isu taliban juga diduga menjadi alasan Firli untuk mulai mengambil alih pembahasan peraturan KPK, tentang alih status pegawai menjadi ASN.
Tepatnya, sejak Januari 2021.
Berdasarkan temuan IndonesiaLeaks, per 27 Agustus 2020, hingga 5 Januari 2021, para pegawai dan pimpinan KPK, merancang Perkom [peraturan komisi] tersebut.
Mereka juga memperbaikinya puluhan kali. Namun, saat itu, belum ada satu pun pasal terkait TWK.
Baru pada 25 Januari 2021, dalam rapat pimpinan KPK yang membahas draf Perkom, Firli, meminta penambahan pasal terkait TWK.
Pada Selasa (26/1), Firli, diduga telah meneken Perkom KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN.
Di hari yang sama, ia, menghadiri rapat harmonisasi KPK di Kementerian Hukum dan HAM.
Firli, menenteng Perkom KPK yang telah mengatur TWK. Tepatnya, tercantum dalam Pasal 5 ayat (4).
Keesokan harinya, Rabu (27/1), Perkom KPK itu diundangkan dan diterbitkan dalam berita negara No. 49 Tahun 2021.
“Kepala Biro Hukum KPK, dipaksa untuk memasukkan TWK,” ungkap sumber IndonesiaLeaks.
“Padahal, anggaran belum ada. Nota kerja sama, MoU, belum ada,” bebernya, sebagai pihak yang mengetahui tahapan pembuatan draf Perkom KPK.
IndonesiaLeaks, juga telah melayangkan surat untuk permohonan klarifikasi kedatangan Firli–sendirian–ke Kemenkumham. Namun, belum mendapat respons.
Sementara Firli, mengeklaim bahwa alih status pegawai lewat Perkom KPK 1/2021, telah berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, Firli, tetap diduga menciptakan kewenangan sendiri untuk menyelenggarakan TWK, melalui pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021.
Ada 15 pegawai KPK yang mengadukan kejanggalan tersebut ke Komnas HAM.
Mereka menilai, berbagai upaya penyingkiran dan pemecatan adalah langkah nyata menghilangkan independensi KPK.
Di bawah kepemimpinan Firli, pimpinan juga mencoret nama mereka yang sebelumnya terjerat kasus korupsi. Salah satunya Herman Hery.