Imbauan Kemenkes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, bahwa booster vaksin hanya untuk tenaga kesehatan.
Sebagaimana aturan dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor HK.02.01/I/1919/2021.
“Sesuai surat edaran Dirjen P2P, dosis ketiga hanya untuk booster nakes,” tegas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
“Dan kadis provinsi/kabupaten/kota atau direktur RS/Kep PKM, harus menandatangani pakta integritas untuk sasaran vaksinasi tepat,” imbuhnya.
Tak sampai di situ, Kemenkes, juga meminta masyarakat mengawasi penggunaan vaksin moderna yang berpotensi digunakan oleh para pejabat bandel untuk booster.
Pernyataan ini keluar dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Ia mengingatkan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mendapati moderna digunakan untuk booster, selain kepada nakes.
“Edarannya jelas. Lapor ke mana? Polisi. Ada rasa seperti itu. Rakyat yang lapor.”
Begitu jelas Maxi, lewat sambungan telepon kepada CNN Indonesia, Jumat (13/8) lalu.
Baca Juga:
Meski demikian, ia mengakui, bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak untuk mengawasi penggunaan booster vaksin moderna.
Namun, ia mengeklaim, Kemenkes, secara tegas telah mengatur bahwa booster vaksin hanya boleh dipakai untuk nakes.
Sebagaimana juga diatur lewat surat yang ia teken, yakni Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011 [ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati].
“Sanksinya moral, dan tentu aturan melanggar itu, diproses polisi. Sikapnya kita tegas, enggak boleh. Kemenkes ‘kan enggak bisa tangkap orang,” jelas Maxi.
Lewat surat edaran itu juga, ia mengingatkan, selain booster hanya untuk nakes, moderna bisa digunakan masyarakat umum yang sama sekali belum disuntik vaksin.
Warga dapat menggugat panitia pelaksana yang melanggar ketentuan tersebut.
“Jadi, kalau nanti orang enggak dapat dua dosis, satu orang gugat tuh, pelaksananya,” beber Maxi.
“Karena kita sudah siapkan di surat, satu orang harus lengkapi dua dosis,” pungkasnya.