Selain Sanusi, MA juga Menyunat Hukuman Para Koruptor Tersohor Ini

Menyunat Hukuman

Ngelmu.co – Bukan pertama kalinya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman para koruptor, seperti yang diberlakukan pada M Sanusi. Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara, tetapi hukuman tersebut disunat menjadi 7 tahun saja.

MA Menyunat Hukuman Para Koruptor Tersohor

Menyunat Hukuman

Padahal, mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu, terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar, dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta, di Balegda DPRD DKI.

Jaksa pun tak terima dan mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Daniel Dalle Pairunan bertindak sebagai ketua majelis, dengan anggota Humuntal Pane, Sri Anggarwati, Jeldi Ramadhan, dan Anthon Saragih.

Ketika vonis dikuatkan di tingkat kasasi, Sanusi balik mengajukan PK karena tidak terima, dan dikabulkan.

Saat itu, yang duduk sebagai ketua majelis adalah Prof Surya Jaya, dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army.

Seperti dilansir Detik, Senin (4/11), majelis menurunkan hukuman Sanusi, menjadi 7 tahun penjara.

Bukan hanya Sanusi, MA juga menyunat hukuman para koruptor tersohor berikut ini:

Choel Mallarangeng

Menyunat Hukuman

Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, MA menyunat hukuman Choel Mallarangeng, dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Alasannya, karena Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp7 miliar.

Adalah Salman Luthan yang duduk sebagai ketua majelis hakim agung, dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni.

Irman Gusman

Menyunat Hukuman

Mantan Ketua DPD ini terbukti korupsi dalam kasus impor gula, dengan menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi.

Irman, di persidangan terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD.

Ia mengatur pemberian kuota impor gula, dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

PN Jakpus menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, di mana putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Namun, di tingkat PK, hakim agung Suhadi, Eddy Army, dan Abdul Latief menyunat dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun saja.

Baca Juga: NasDem: Restorasi Terbelit Korupsi

Menyunat Hukuman Panitera Korup

Hukuman penitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi, juga disunat oleh MA.

Meskipun pejabat pengadilan itu telah terbukti menerima suap dari pengusaha Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, lewat pengacara Ahmad Zaini.

Diketahui, awalnya Tamrizi dihukum 4 tahun penjara, tetapi di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 3 tahun penjara.

Di mana, hakim agung Andi Samsan Nganro duduk sebagai ketua majelis, dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

Patrialis Akbar

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, MA menyunat hukuman dari 8 tahun penjara, menjadi 7 tahun.

Patrialis sendiri, terbukti ‘dagang’ perkara putusan MK. Saat itu, Andi Samsam Nganro duduk sebagai ketua majelis, dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

Tamin Sukardi

Selain itu, MA juga menyunat hukuman terhadap pengusaha Tamin Sukardi, dari 8 tahun penjara, menjadi 5 tahun saja.

Padahal, ia terbukti menyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama, dan korupsi sebesar Rp132 miliar.

Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 itu diadili oleh Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, dan LL Hutagalung.

Menyunat Hukuman OC Kaligis

Koruptor tersohor terakhir yang hukumannya juga disunat oleh MA adalah OC Kaligis.

Awalnya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada akhirnya hanya 7 tahun penjara.

Bukti OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni dkk, tak berpengaruh besar pada putusan.

Sebab, putusan penyunatan hukuman itu tetap diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin, dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung.

Menurut mereka, jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru akan bebas di usia 84 tahun.

“Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun, tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana, dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar majelis dengan suara bulat.

Bagaimana pendapatmu terkait penyunatan-penyunatan ini?