Berita  

Kepala Kantor Imigrasi: Selama PPKM, 11.349 WNA Masuk Lewat Soetta

WNA Masuk saat PPKM
Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Foto: Kompas/Muhammad Naufal

Terlepas dari protes warganet, sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi, tidak merinci.

Dari negara mana saja datangnya 11.349 WNA yang datanya ia sebut.

Romi hanya menekankan, pihaknya mencatat setiap WNA yang masuk ke Tanah Air, lewat Bandara Soetta.

Kantor Imigrasi Bandara Soetta juga mengawasi WNA yang meninggalkan Indonesia, selama pemerintah memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.

“Dari data statistik, kita juga mencatat 25.932 orang asing, telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” jelas Romi.

Kali ini, ia merinci dari negara mana saja WNA yang meninggalkan Indonesia.

“Berdasarkan negaranya, didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang, sebanyak 4.373 orang,” tutur Romi.

“WN Tiongkok sebanyak 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat sebanyak orang 1.833,” sambungnya.

“WN Rusia sebanyak 980 orang, dan beberapa negara lainnya,” imbuhnya lagi.

Baca Juga:

Masih dalam kesempatan yang sama, Romi, juga menegaskan bahwa pihaknya telah menolak kedatangan WNA.

Dengan alasan keimigrasiaan, sesuai Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Termasuk penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.

Pasalnya, WNA yang bersangkutan [yang ditolak masuk], tidak memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Setidaknya, Kantor Imigrasi Bandara Soetta, telah menolak 87 WNA yang ingin masuk ke Indonesia, selama PPKM.

“Mereka yang ditolak, karena tidak termasuk dalam lima kategori WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia,” kata Romi.

“Seperti WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,” jelasnya.

Termasuk WNA pemegang izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin tinggal tetap (Kitap).

“Serta orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,” beber Romi.

WNA bisa masuk RI, setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Namun, harus memenuhi protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan WNA yang menjadi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” pungkas Romi.