Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pemenang Pilpres 2019. Hal itu disampaikan KPU pada Selasa (21/5) dini hari.
“Jumlah pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 atau 55,5 persen dari total nasional. Jumlah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 44,5 persen dari total nasional,” ujar pimpinan rapat pleno, komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
KPU menetapkan pemenang pilpres setelah menuntaskan rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 PPLN.
Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi empat provinsi terakhir. Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.
Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.
Empat partai koalisi 02 yakni Gerindra, PKS, PAN dan Berkarya tidak bersedia menandatangani hasil pilpres tersebut.