Sembako dan Sekolah Bakal Kena Pajak, Rakyat Teriak

Sembako Sekolah Kena Pajak
Potret pekerja anak. Foto: Antara

Ngelmu.co – Rakyat merespons rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap sembako, dan juga sekolah, dengan teriakan.

“Bagaimana pemerintah menerjemahkan Pancasila [terutama sila ke-5] dalam kebijakan perpajakan?” tanya @AkbarBaliGau.

“Barang mewah: PPnBM untuk mobil, 0 persen. Kebutuhan dasar [sembako, pendidikan, kesehatan]: PPn 12 persen,” kritiknya.

“Jadi, ‘basic needs’ dipajaki, tetapi obsesi terhadap ‘luxury goods’, difasilitasi,” sentilnya lagi.

Pemilik akun @pamungkas_gus, juga melayangkan sindiran, “Beras makin mahal. Gula makin mahal. Telur makin mahal. Sekolah juga makin mahal.”

“Alhamdulillah, memang pantas dilanjutkan sampai tiga periode. Bismillah Komisaris PLN,” imbuhnya.

Sementara akun @siagiansulben, mengatakan bahwa, sebenarnya mudah bagi pemerintah menghadapi persoalan ekonomi.

“Sebetulnya, tanpa memajak sembako, gampang kali pemerintah dapat duit,” ujarnya.

“Sita semua harta benda para koruptor triliunan itu. Telusuri siapa-siapa penerima, lalu sita hartanya,” sambungnya.

“Tak sampai sebulan, pemerintah bisa dapat puluhan triliun. Gampangkan?” lanjutnya lagi.

Rencana pemerintah ini juga membuat @lukmaninside13, bertanya, “Rakyat kecil dipajakin, orang kaya bisa beli mobil tanpa pajak.”

“Dan para pengemplang pajak bisa dapat amnesti. Jadi, sebenarnya pemerintah ini berpihak pada siapa?” kata Lukman.

Minta Pemerintah Mengkaji Kembali

Ustaz Hilmi Firdausi juga ikut buka suara soal rencana pengenaan pajak sekolah, melalui akun Twitter pribadinya, @Hilmi28.

“Mungkin sasarannya sekolah swasta, tapi tidak semua sekolah swasta untuk kalangan mampu,” tuturnya.

Sebab, menurut Ustaz Hilmi, tak sedikit pula masyarakat menengah ke bawah yang memasukkan anaknya ke sekolah swasta terjangkau.

“Dengan harapn mendapat pendidikan yang lebih baik. Mohon dikaji kembali Bapak/Ibu yang terhormat,” pintanya.

Begitu juga soal rencana pengenaan pajak terhadap sembako. Ustaz Hilmi, menyampaikan pandangannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Assalamu’alaikum Pak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani, mohon dipertimbangkan lagi pengenaan PPN 12 persen untuk sembako,” tulisnya.

“Ini rakyat sedang susah karena pandemi, jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako yang pasti akan membuat kalangan bawah makin susah. Mohon dengarkan kami, ya, Pak, Ibu,” tutupnya.

Rencana Pengenaan Pajak

Mengutip CNN, pemerintah mengotak-atik aturan pajak dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas UU 6/1983 [tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)].

Beleid tersebut telah dibawa ke DPR, dan masuk Prolegnas 2021, sekaligus diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada sejumlah barang pun jasa.

Kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada sembako [kelompok bahan kebutuhan pokok], dan hasil pertambangan [saat ini masih bebas pajak].

Kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok [yang saat ini masih bebas]:

  1. Jasa pendidikan,
  2. Pelayanan kesehatan medis,
  3. Pelayanan sosial,
  4. Jasa pengiriman surat dengan prangko,
  5. Jasa keuangan,
  6. Asuransi,
  7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan,
  8. Angkutan umum [darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri],
  9. Jasa tenaga kerja,
  10. Jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; dan
  11. Pengiriman uang dengan wesel pos.
Artinya, nanti, tersisa enam kelompok jasa yang tetap bebas PPN, yakni:
  1. Jasa keagamaan,
  2. Kesenian dan hiburan,
  3. Jasa perhotelan,
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah [dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum],
  5. Penyediaan tempat parkir; dan
  6. Jasa boga atau katering.

Namun, kelompok barang dan jasa yang terbebas PPN itu, di antaranya merupakan objek pajak serta retribusi daerah.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Mengutip Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok:

  1. Diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen;
  2. Dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni 5 persen [dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah]; dan
  3. Menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif, guna memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga: Jokowi Soroti Perencanaan Program Pemerintah yang Buruk, Netizen Bingung

Sebagai informasi, rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap bahan pokok ini merupakan kali pertama.

Adapun 11 bahan pokok yang akan terkena PPN 12 persen, di antaranya:

  1. Beras,
  2. Gabah,
  3. Jagung,
  4. Sagu,
  5. Kedelai,
  6. Garam,
  7. Daging,
  8. Telur,
  9. Susu,
  10. Buah-buahan, dan
  11. Sayur-sayuran.

Penarikan PPN juga akan menyasar hasil pertambangan dan pengeboran, seperti:

  • Emas,
  • Batu bara,
  • Minyak dan gas bumi, serta
  • Hasil mineral bumi lainnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengeluarkan ketentuan pajak baru.

Pajak karbon bagi orang atau korporasi yang membeli barang dengan kandungan karbon [melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon].

Gagasan ini, muncul untuk mengisi kantong penerimaan negara, sekaligus mengurangi emisi karbon.

Namun, di luar itu semua, pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian pajak.

Memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi kendaraan bermotor, misalnya.

Dengan alasan, mendongkrak pemulihan ekonomi, pasca tertekan dampak pandemi COVID-19.

Walaupun ada juga pajak properti untuk pembelian rumah siap huni, dan beberapa insentif pajak lain [dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi].

Pandangan Ekonom

Meski demikian, bagi ekonom–Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios)–Bhima Yudhistira Adhinegara, berbagai wacana pajak baru pemerintahan Jokowi, mengisyaratkan ketidakadilan.

Bahkan, aturan pajak ini berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin.

“Ini ketidakadilan pajak yang kelewat batas. Kalau pemerintah tidak menggunakan logika yang lurus, bisa buyar pemulihan ekonomi,” tegas Bhima.

“Jadi, kebijakan pajak ala Sri Mulyani, ini akan suburkan ketimpangan pasca-pandemi,” sambungnya, Kamis (10/6).

Mengingat realisasi pengeluaran masyarakat kelompok 20 persen paling atas, kontribusi pengeluaran mereka naik.

Dari 45,3 persen pada September 2019, menjadi 46,2 persen per September 2020.

“Sementara kelompok terbawah, mengalami tekanan kehilangan pendapatan. Bahkan, jadi pengangguran baru,” kata Bhima.

“Ditambah kebijakan pajak baru, sampai bahan pangan dikenakan PPN, sepertinya jelas, pemerintah lebih berpihak pada orang kaya,” ujarnya.

Relaksasi Pajak

Sebelumnya, pemerintah memberi banyak relaksasi pajak bagi orang kaya, seperti:

  • PPnBM,
  • Pajak properti, hingga
  • Tax amnesty.

Meski berencana menaikkan PPh, tetapi hanya berlaku bagi orang super kaya, yakni pemilik penghasilan di atas Rp5 miliar.

“Orang kaya sudah diservis banyak oleh pemerintah,” tutur Bhima.

“Sebentar lagi, ada tax amnesty juga yang mengampuni wajib pajak kakap,” imbuhnya.

“Padahal, jelas-jelas tax amnesty gagal meningkatkan rasio pajak,” jelas Bhima.

Bagi pengusaha, keringanan pajak akan semakin bertambah, karena PPh badan, akan turun menjadi 20 persen.

Belum lagi, tax holiday, dan lain sebagainya.

Ironi Aturan Pajak Pemerintah

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, juga memandang ironi aturan pajak baru pemerintah.

Khususnya soal wacana PPN sembako, serta kemunculan tax amnesty.

Menurut Rendy, PPN sembako tidak perlu ada, karena kinerja PPN sudah cukup baik, tanpa perlu ekstensifikasi ke objek pajak baru.

Begitu juga dengan tax amnesty, seharusnya tidak perlu ada.

Pasalnya, pemerintah, sebelumnya telah memberikan pengampunan pajak.

“PPN sembako dan tax amnesty merupakan kebijakan ironi, karena saat barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat luas malah dipajaki. Namun, di sisi lain, pemerintah malah memberikan pengampunan pajak kepada orang yang berpotensi, selama ini, justru tidak tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.”

Semakin tak masuk akal, karena gagasan ini muncul di tengah pandemi COVID-19.

Sekalipun baru rencana, hal ini tetap kurang tepat bagi Rendy, karena belum ada jaminan perekonomian akan membaik, atau sekadar kembali seperti sedia kala.

Berpotensi Menjauhkan Negeri dari Pemulihan Ekonomi

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, pun mewanti-wanti pemerintah atas rencana ini.

Sebab, ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menjauhkan negeri dari pemulihan ekonomi.

“Apalagi kalau PPN sembako diterapkan, ini dampaknya bisa multiplier ke inflasi, ke ekonomi, ke kemiskinan yang semakin tinggi, ketimpangan juga.”

“Tentu, seberapa besar dampaknya masih perlu dihitung, tapi mininal, garis batas kemiskinan akan naik,” beber Tauhid.

Di matanya, saat harga bahan pokok naik karena PPN, maka masyarakat akan mengurangi konsumsi.

“Otomatis, barang yang diperjual-belikan, berkurang. Pengusaha pun mengurangi produksi, dan pendapatan mereka turun,” kata Tauhid.

“[Maka] Ekonomi turun juga. Efek ini yang kajiannya harus segera dipaparkan pemerintah ke publik dulu,” imbuhnya.

Reformasi perpajakan yang selama ini rajin digaungkan juga menjadi sia-sia, karena tak pernah terimplementasi.

Pasalnya, pemerintah lebih sibuk mencari-cari pajak baru, bukan membenahi sistem yang selama ini kurang efektif.

Akibatnya, belum tentu rasio pajak Indonesia, dapat naik. Bahkan, akan tetap tertinggal, jika dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia dan Filipina.

Bukan tidak mungkin juga Indonesia, justru akan semakin tertinggal, dan sulit naik kelas.

Dari negara berpendapatan menengah (middle income country), menjadi negara maju (high income country).

Orang Kaya Bakal Merasa Tak Aman

Bhima juga menilai, ada dampak lain dari berbagai aturan pajak ini.

Menurutnya, lebarnya ketimpangan terlalu dapat membuat orang kaya merasa tidak aman berbisnis dan tinggal di Indonesia.

“Orang kaya dapat penghasilan dari bisnis di indonesia yang notabene konsumennya kelas menengah dan bawah, tetapi karena merasa tidak aman, akhirnya dana disimpan keluar negeri.”

Nantinya, kata Bhima, hal ini juga akan membuat ekonomi dalam negeri menjadi tidak bergerak.

Begitu pun dengan tax amnesty yang diberikan berkali-kali, “Ini mengkhianati wajib pajak yang sudah bayar tebusan pada tax amnesty Jilid I pada 2016,” pungkasnya.

Penjelasan Stafsus Menkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan, lewat akun Twitter pribadinya, @prastow.

“Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yang marah, kaget, kecewa, atau bingung,” akuannya.

“Eh, kenaikan tarif PPN, berarti naiknya harga-harga dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi,” sambung Prastowo.

“Pemerintah sendiri struggle dengan APBN yang bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira-kira yang saya tangkap,” imbuhnya lagi.

Selengkapnya, simak penjelasan Prastowo pada utas berikut: