Ngelmu.co – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun rincian perjalanan iuran BPJS Kesehatan, dimulai dari 2018 hingga saat ini, yang dilansir dari Detik.com, pada Rabu (13/5/2020), sebagai berikut:
2018
Pada 2018 lalu, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan besaran sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
2019
Kemudian, pada tahun lalu, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Februari 2020
Iruan yang semula dinaikkan oleh Jokowi, kemudian diturunkan kembali atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2020 lalu, pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Besaran iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, ke Mana Dana yang Telanjur Dibayarkan?
Mei 2020
Belum lama MA membatalkan kenaikan iuran tersebut, kini Presiden Jokowi justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang diteken dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun besaran iuran untuk kelas III baru akan naik pada 2021 mendatang. Dengan besaran:
- Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
- Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.