Rentetan Fee yang Juliari Kantongi
Terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Juliari, menerima fee Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.
Harry, kata jaksa, menyerahkan suap itu secara bertahap [pada bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10] melalui Adi dan Joko.
Juliari, juga menerima fee Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama [sebagai penyedia bansos].
Ardian, kata jaksa, mulai menyerahkan fee sejak bansos tahap 9, 10, dan 12. Lagi-lagi, uang mengalir ke Juliari, lewat Joko.
Juliari, juga menerima fee keseluruhan Rp29.252.000.000, dari beberapa perusahaan penyedia barang lainnya.
Fee itu pun berkaitan dengan pengadaan paket bansos Covid-19 di Kemensos.
Adapun rincian singkatnya:
- Mei 2020, terima uang (Rp1,77 miliar) dari penyedia bansos sembako tahap 1;
- Di bulan yang sama, terima uang (Rp1,78 miliar) dari penyedia bansos sembako tahap 3;
- Juni-Juli 2020, terima uang (Rp3,755 miliar) dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1;
- Awal Juni 2020, terima uang (Rp5,852 miliar) dari penyedia bansos tahap 5;
- Akhir Juni sampai awal Juli 2020, terima uang (Rp5,575 miliar) dari penyedia bansos tahap 6;
- Pertengahan hingga akhir Juli 2020, terima uang (Rp1,945 miliar) dari penyedia bansos tahap 7;
- Akhir Juli sampai pertengahan Agustus 2020, terima uang Rp2,025 miliar;
- Pertengahan hingga akhir Agustus 2020, terima uang (Rp1,38 miliar) dari penyedia bansos tahap 9;
- Akhir Agustus sampai pertengahan September 2020, terima uang (Rp150 juta) dari penyedia bansos tahap 10;
- Pertengahan September hingga awal Oktober 2020, terima uang (Rp1,6 miliar) dari penyedia bansos tahap 11;
- Awal November sampai akhir November 2020, terima uang (Rp150 juta) dari penyedia bansos tahap 12;
- Masih pada periode yang sama, terima uang (Rp2,570 miliar) dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2; dan
- Adi Wahyono, terima uang (Rp700 juta) dari penyedia bansos.
Jaksa Yakin Juliari Terlibat
Mengutip Detik, jaksa meyakini, Juliari, mengetahui perbuatan anak buahnya, Adi dan Joko [mengumpulkan fee dari penyedia bansos].
Jaksa juga yakin, tumpukan suap yang Juliari terima lewat Adi dan Joko, berasal dari banyak perusahaan. Bukan hanya 2-3.
“Pengumpulan fee, pastinya diketahui terdakwa, apalagi ini program atensi Presiden.”
“Jadi, tidak mungkin apabila terdakwa tidak tahu. Belum lagi keterangan Adi Wahyono.”
“Terdakwa telah tentukan siapa penyedia bansos. Terdakwa juga memerintahkan, memungut fee Rp10 ribu.”
“Selain itu, terdakwa juga menerima laporan terkait penggunaan uang.”
“Oleh karena itu, diyakini, uang yang diterima tidak hanya dari 2 atau 3 penyedia saja,” tegas jaksa.
Jaksa, meyakini Juliari, telah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor [sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP].
Maka jaksa, juga menuntut pencabutan hak politik dipilih Juliari, seusai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.