Ancaman Hukuman Mati yang Digadang-gadang
Wajar juga rasanya, jika publik terus mengingat atau bahkan menagih ancaman hukuman mati yang digadang-gadang oleh Ketua KPK Firli.
Pasalnya, jauh sebelum Juliari tertangkap basah, Firli, berkali-kali mewanti-wanti, agar bansos selama pandemi Covid-19, tidak dikorupsi.
Sejak April 2020, Firli berpesan, jika ada yang berani mengorupsi uang bansos ini, hukuman mati pun menanti, dan tidak melanggar hak asasi.
Hukuman mati bagi maling uang negara, kata Firli, sesuai UU Tipikor yang berlaku.
“Kami juga membuat satu Satgas gabungan, antara deputi penegakan dan deputi pencegahan.”
“Dalam rangka melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi korupsi.”
Begitu kata Firli, dalam sidang bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 29 April 2020, mengutip Antara.
“Dan sekaligus melakukan tindakan tegas, terhadap penyimpangan anggaran, korupsi,” sambungnya.
“Kita tahu persis, bahwa korupsi yang dilakukan di tengah bencana, tidak lepas ancaman hukumannya, pidananya, pidana mati,” begitu ujar Firli.
Lanjut, ketika bicara soal Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Firli, bicara soal kepala daerah yang tidak begitu terdampak parah, tetapi mengajukan anggaran cukup tinggi untuk penanganan Covid-19.
Permasalahan muncul, karena kepala daerah tersebut juga merupakan peserta Pilkada, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Maka Firli pun kembali mewanti-wanti, agar mereka tidak menyelewengkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun [dari APBN dan APBD].
“Kembali saya ingatkan, kepada calon koruptor atau siapa pun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti.”
“Hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” sambung Firli pada kesempatan itu.
Saat mengisi webinar ‘Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial’, Senin (27/7/2020), ia juga menyampaikan ancaman tersebut.
Menurut Firli, penindakan korupsi di tengah bencana, harus tegas.
Ia juga mengeklaim, bahwa pihaknya selalu berkomitmen, ancaman hukuman mati akan menjerat para koruptor–terkait pandemi Covid-19.
“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19,” kata Firli.
“Kami mengingatkan, KPK, akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi,” imbuhnya.
“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” begitu tegas Firli.
Ia juga menyinggung, berbagai kasus yang KPK tangani di bawah kepemimpinannya.
“Dari 160 perkara, sampai hari ini, KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka,” ucap Firli.
“Penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali, penggeledahan, dengan 201 kali penyitaan.”