Penjelasan KPK
Namun, maling dana bansos, tidak tersenggol ancaman hukuman mati. Tak heran, jika publik terus menanyakan.
KPK pun menjawab, dengan menyebut tuntutan, sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan.
“Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak mana pun,” imbuhnya, Kamis (29/7) kemarin, mengutip Detik.
Pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan, kata Ali, juga menjadi dasar dalam menuntut.
“Baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik,” jelasnya.
Ali menegaskan, pasal yang menjerat Juliari, dalam tuntutan jaksa adalah pasal suap.
Di mana ancaman pidana maksimalnya adalah seumur hidup. Bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor [yang menerapkan hukuman mati bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu].
“Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini, terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” kata Ali.
“Penerapan pasal, tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan,” lanjutnya.
Ali, juga mengatakan bahwa jaksa menuntut, agar Juliari, membayar uang pengganti [dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan].
Tuntutan uang tersebut, sambungnya, juga berdasarkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor–berhubungan dengan kerugian negara dalam perkara bansos Covid-19.
Ali berharap, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa KPK atas Juliari, karena pihaknya punya alasan kuat, mengapa 11 tahun penjara.
“Jaksa KPK, tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini,” akuan Ali.
“Dan kami berharap, majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU,” pungkasnya.