Ngelmu.co – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasukkan namanya ke dalam DPO [daftar pencarian orang], otomatis status Mardani H Maming adalah buron.
Namun, setelah menyerahkan diri ke KPK, mantan Bupati Tanah Bumbu itu menegaskan bahwa ia tidak pernah kabur.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (2011) itu bilang:
“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Sanga.”
Demikian penuturan Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022, mengutip Kompas.
Ia juga bilang, bahwa pihaknya–melalui LPBH PBNU [Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama] yang menjadi kuasa hukumnya–telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Di mana dalam surat tersebut, ia menyatakan akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022).
Tepatnya, setelah gugatan praperadilan selesai.
Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), Maming memang menepati janji.
“Setelah itu, [saya] balik tanggal 28, sesuai janji saya, dan saya hadir,” ujar Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU tersebut.
Usai menetapkan Maming sebagai sebagai tersangka, KPK langsung menahan yang bersangkutan.
Maming ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; selama 20 hari pertama.
Sekilas, dalam kasus ini, Maming yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BPP Hipmi [Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia], diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas serta biaya membangun sejumlah perusahaan, setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca Juga: