Berita  

Serba-serbi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang Jadi Tersangka KPK

Rahmat Effendi Tersangka KPK
Usai menjalani pemeriksaan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka.

Dugaan sementara adalah menerima suap, gratifikasi, serta melakukan pungutan liar (pungli) di Kota Bekasi.

Berikut serba-serbinya:

@ngelmu.co #KPK resmi menetapkan #WaliKotaBekasi #RahmatEffendi alias #Pepen sebagai tersangka. #Fyp #Ngelmuco ♬ Should Have Taken the Bqe-MG-JP – And Sometimes Y

Pepen Bungkam

Usai menetapkan Pepen, sebagai tersangka, bersama delapan orang lainnya, KPK langsung menahan mereka.

Mengutip Kumparan, Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 21.38 WIB, Pepen bersama lima tersangka lain keluar Gedung Merah Putih menuju Rutan KPK.

Wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pepen, tetapi yang bersangkutan bungkam, tidak menjawab.

Begitu juga dengan tersangka lain, memilih langsung masuk ke mobil tahanan yang menjemput mereka.

Dugaan dalam kasus ini, Pepen menerima suap terkait proyek pun jual beli jabatan.

Baca Juga:

Pepen juga terseret dugaan menerima gratifikasi serta melakukan pungli kepada ASN, selama menjabat Wali Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, Pepen diduga menerima miliaran rupiah, meski KPK, belum merinci angka pastinya.

Namun, KPK telah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Pepen.

Modal Ganti Rugi Tanah di APBD 2021

Kasus Pepen, bermula dari penetapan APBD Perubahan 2021, terkait belanja modal ganti rugi tanah.

“Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021, menetapkan APBD perubahan 2021, untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp286,5 miliar.”

Demikian kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022) kemarin, mengutip Detik.

Ganti rugi tersebut di antaranya:

  • Rp21,8 miliar untuk pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu;
  • Rp25,8 miliar untuk pembebasan lahan polder;
  • Rp21,8 miliar untuk pembebasan lahan polder air di Kranji; dan
  • Rp15 miliar untuk kelanjutan proyek gedung teknis.

“Atas proyek tersebut, tersangka [Pepen] selaku Walkot Bekasi, diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.”

“Dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud, serta meminta untuk tidak memutus kontrak,” jelas Firli.

Terima Suap Berkode ‘Sumbangan Masjid’

Dugaan selanjutnya, kata Firli, Pepen meminta uang [kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi] sebagai bentuk komitmen.

Salah satunya menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’.

“Selanjutnya, pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan,” tutur Firli.

“Yaitu saudara JL [Jumhana Lutfi selaku Kadis Perumahan Bekasi], yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM [Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta],” imbuhnya.

“WY [Wahyudin selaku Camat Jatisampurna] yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS [Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu].”

“Dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE [Pepen], sejumlah Rp100 juta dari SY [Suryadi sebagai Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS); pihak swasta],” sambung Firli.

9 Tersangka

Dari OTT pada Rabu (5/1/2022), KPK mengamankan 14 orang, di mana sembilan di antaranya telah menjadi tersangka.

Pemberi:

  • Ali Amril (AA), Direktur PT MAM Energindo (ME);
  • Lai Bui Min alias Anen (LBM), swasta;
  • Suryadi (SY), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS); dan
  • Makhfud Saifudin (MS), Camat Rawalumbu.

Penerima:

  • Rahmat Effendi (RE) alias Pepen, Wali Kota Bekasi;
  • M Bunyamin (MB), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  • Mulyadi alias Bayong (MY), Lurah Jatisari;
  • Wahyudin (WY), Camat Jatisampurna; dan
  • Jumhana Lutfi (JL), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Amankan Rp5,7 Miliar

KPK mengamankan sejumlah uang tunai Rp3 milar, dan Rp2 miliar berupa buku tabungan.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar, dan sudah kita sita Rp3 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 miliar dalam buku tabungan,” kata Firli.

Tarik Pungutan Jabatan

Firli juga bilang, Pepen menarik pungutan ke sejumlah pegawai, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban pegawainya.

“Tersangka [Pepen] juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.”

Pepen menerima langsung pungutan tersebut, kemudian menggunakannya untuk kegiatan operasional.

“Pungutan uang tersebut juga diduga dipergunakan untuk operasional tersangka [Pepen] yang dikelola oleh MY, yang pada saat dilakukan OTT, tersisa sejumlah Rp600 juta.”

Pepen juga menerima sejumlah uang dari proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

“[Pepen] Diduga menerima sejumlah uang, Rp30 juta, dari AA melalui MB,” jelas Firli.

Usut Keterlibatan DPRD

Lebih lanjut, KPK membuka opsi untuk mendalami keterlibatan pihak DPRD Kota Bekasi atas kasus yang Pepen selaku wali kota.

“Yang berikutnya tadi, ada juga bagaimana keterlibatan dengan DPRD, tentu ini akan kita dalami,” janji Firli.

Kronologi OTT

Firli juga menjelaskan sektor yang rawan terjadi korupsi, seperti pada saat penyusunan APBD hingga pengesahan APBD.

“Tetapi yang pasti daerah rawan, wilayah-wilayah rawan terjadi korupsi itu, setidaknya ada empat tahap.”

Perencanaan APBD rawan korupsi, terkait bagaimana menyusun APBD pun APBD perubahan. “Itu rawan korupsi.”

Pengesahan APBD dan APBD perubahan juga demikian; rawan korupsi.

“Bagaimana pelaksanaan APBD, eksekusi anggaran, juga rawan korupsi. Terakhir, tahap pengawasan juga rawan korupsi,” kata Firli.