Ngelmu.co – Serda Pom Adan Aryan, membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias.
Saat ini, Adan sudah menyandang status tersangka.
Yanikasi Telaumbanua (35), selaku adik kandung ayah korban, buka suara.
Ia mengatakan, awal mula kasus ini adalah saat dibukanya seleksi Bintara gelombang II tahun 2022.
Kala itu, Antonius Paiman Telaumbanua yang merupakan saudara Iwan, menjumbai Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanal Nias.
“Paiman, sebelumnya memang sudah mengenal Serda Pom.”
“Paiman meminta tolong agar Iwan bisa lolos dalam proses seleksi tersebut.”
“Serda Adan menyanggupinya, dengan jaminan uang sekitar Rp200 juta.”
Baca juga:
Seiring berjalannya waktu, ternyata, Iwan tidak lolos saat mengikuti seleksi Bintara gelombang II tahun 2022.
Kala itu, tepatnya pada 16 Desember 2022, Adan mendatangi rumah Iwan di Desa Lahusa Idanetae, Kabupaten Nias Selatan.
Ia menyarankan, Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi.
Singkat cerita, Adan tidak memberi kepastian, kapan pelantikan maupun di mana keberadaan Iwan.
Meski begitu, Adan terus meyakinkan keluarga Iwan, jika ia bertanggung jawab penuh, padahal dia sudah membunuh Iwan.
Tewas Ditusuk
Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal, membenarkan jika Serda Adan, telah membunuh Iwan.
Adan membunuh Iwan pada 24 Desember 2022. Ia tidak sendiri, melainkan bersama seorang warga sipil bernama ALV.
“Dari hasil pemeriksaan, Serda AAM, mengaku, bersama ALV, telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore.”
“Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau, dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatra Barat.”
“Serda AAM, sempat menjanjikan keluarga korban, bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes, dengan imbalan uang Rp200 juta lebih.”
Sejauh ini, Serda Adan disangkakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana [pembunuhan berencana]. Ancaman hukuman mati,” jelas Afrizal.