Ngelmu.co – Serda Pom Adan Aryan, membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL.
Keluarga Iwan, mengaku diperas nyaris Rp400 juta oleh Adan.
Berbentuk jaminan kelulusan Iwan yang dijanjikan oleh Adan, hingga biaya transportasi untuk mengikuti pelantikan.
“Itu uang berbunga [yang diambil], uang koperasi. Kerugian untuk Serda itu hampir Rp400 juta, sama bunga [pinjaman].”
“Semua di CU [credit union], koperasi, belum terbayarkan,” kata adik kandung ayah korban, Yanikasi Telaumbanua, Ahad (31/3/2024).
“Itu yang menyayat hati kami. Anak kami sudah hilang nyawa, harta benda dirampas.”
Berikut rincian biaya yang telah dikeluarkan oleh keluarga korban:
- Biaya jaminan kelulusan Iwan, Rp200 juta
- Biaya bimbel, Rp2 juta
- Ucapan terima kasih kepada Paman Serda Adan berupa burung, Rp14 juta
- Biaya pulsa untuk berkomunikasi dengan Iwan, Rp1,45 juta
- Biaya transportasi pelantikan, Rp3,7 juta
- Penghormatan adat untuk Serda Adan, Rp5 juta
- Biaya lain-lain yang ditagihkan selama Iwan, disebut tengah mengikuti tes
Selain itu, menurut Yanikasi, Adan juga mengambil sejumlah uang yang ada di rekening Iwan.
Namun, ia tidak merinci berapa jumlahnya.
“Dicurinya lagi uang di Iwan Sutrisman, karena kami kasih uang juga sama dia [Iwan], ‘Siapa tahu kamu kesusahan anakku, kamu ambil uang itu di rekeningmu, ya, Nak’, [waktu] dicetak rekening korannya, 26 Desember [2022], diambilnya uang si Iwan [oleh Serda Adan],” jelas Yanikasi, sembari menangis.
Baca juga:
- Serda Adan Bunuh Iwan pada 24 Desember 2022
- Adan Terancam Hukuman Mati
- Kebohongan Serda Adan pada Keluarga Iwan Usai Bunuh Korban
Adan membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 lalu.
Namun, kasus ini baru terungkap pada Maret 2024, setelah keluarga korban merasa curiga, dan melapor.
Selama ini, keluarga Iwan, percaya jika anaknya tengah mengikuti pendidikan Bintara.
Apalagi, Serda Adan sempat mengirimkan foto Iwan, berpakaian TNI lengkap. Belakangan baru diketahui jika foto itu merupakan suntingan.
Adan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024), dan ditahan di Polisi Militer (Pom) Lantamal II Padang, Sumatra Barat.
Adan terancam hukuman mati.