Ngelmu.co, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dibebaskan pada Kamis (24/1/2019) lalu setelah menjalani hukuman penjara akibat kasus penistaan Agama yang dilakukannya.
Setelah Ahok bebas, sejumlah aktivis yang mengkritik dirinya satu demi satu tersangkut kasus hukum. Yang pertama adalah Ahmad Dhani. Musisi yang kini menjadi politisi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dalam vonis pada Senin (28/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vokalis Band Dewa 19 ini melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter.
Suami dari Mulan Jameela ini dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian terkait tiga cuitan di akun Twitter pribadinya.
Menurut hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU 19 tahun 2016 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan Jadi Tersangka
Beberapa hari berselang, Aktivis sosial yang menjadi terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (1/2/2019) lalu. Diketahui Buni Yani yang tersangkaut kasus memposting video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu ini dianggap melangga pasal 32 ayat 1 UU ITE dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Tak berselang lama, pada Senin (11/2/2019), Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu terkait tabligh akbar PA 212 di Kota Surakarta.
Status tersangka Slamet diketahui dalam sebuah foto yang beredar surat perintah penyidikan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta pada Sabtu (9/2/2019) lalu yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kombes Pol Fadli.
Sebelumnya pada Kamis (7/2/2019) lalu, Slamet telah diperiksa di Markas Polresta Surakarta. Dia diperiksa oleh polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. Kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketua Umum PA 212 dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1/2019) lalu.