Ngelmu.co – Setelah dikritik banyak pihak terkait dengan kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang penggunaan cadar di lingkungan kampus akhirnya dicabut. Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi universitas pada Sabtu (10/3/2017).
Pencabutan keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 perihal “pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar” dan ditandatangani oleh Rektor UIN SUKA, Yudian Wahyudi. Tembusan surat pencabutan larangan bercadar tersebut juga ditujukan kepada Direktur Pasca Sarjana, Dekan Fakultas, Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
“Berdasarkan rapat koordinasi universitas (UKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa surat rektor No. B-1301/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tentang pembinasaan mahasiswi bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” demikian bunyi surat yang beredar di kalangan wartawan.
Dilansir oleh Hidayatullah, media mencoba menghubungi pihak UIN Suka namun belum ada respons. Panggilan telepon ke Wakil Rektor III UIN Suka Waryono dialihkan. Pesan singkat SMS yang dikirimkan belum terbalas, seperti yang dilansir Teropong Senayan.
Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi UIN Suka di Instagram hari ini.
“Demi menjaga iklim akademik tetap kondusif, Rektor mencabut kebijakan Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Proud of you, Prof👏. Yuk, jaga lisan, jaga tulisan a.k.a jaga jempol✌be positive gaess☺,” tulis akun resmi @uinsk.
Sebelumnya, seperti yang diketahui, UIN Sunan Kalijaga menerbitkan surat 1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Intinya, kampus melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Pihak rektorat mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang melanggar.
Yudian Wahyudi sebelumnya mengatakan, sebagai kampus negeri, seluruh sivitas akademika harus mengikuti aturan sesuai Islam yang moderat atau Islam nusantara, yakni Islam yang mengakui konsensus bersama UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI.
Tentu saja, pelarangan menggunakan cadar itu seketika menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan mengkritisi putusan tersebut. Ada yang menganggap bahwa sang Rektor melanggar kebebasan hak azasi manusia.