Ngelmu.co – Dilansir dari Tempo, hari Sabtu (17/2) beredar salinan berkas yang diduga merupakan memori peninjauan kembali (PK) atas kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas memori PK tersebut diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Ternyata memori PK atas kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beredar tersebut tidak hanya sekedar isu. Memori PK benar adanya. Hal tersebut terbukti dengan MA yang telah menunjuk majelis hakim untuk proses PK dari Ahok.
Dilansir dari Detik, MA telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan PK dari Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Diketahui, sidang perdana digelar akhir bulan ini, yaitu tepatnya pada tanggal 26 Februari 2018.
“Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018,” ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2/2018).
Permohonan PK yang diajukan Ahok, untuk selanjutnya, MA akan memproses administrasi pemanggilan sidang perdana PK ini. Pengacara Ahok dipanggil untuk datang.
“Penasihat hukum pemohon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, domisilinya berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdullah.
Sidang kedua, direncanakan dilaksanakan seminggu lebih berikutnya. Pada agenda sidang kedua tersebut adalah mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa. Abdullah mengatakan, hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Saat itu, Ahok tidak mengajukan banding, dan kasus ini pun berkekuatan hukum tetap.