Ngelmu.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menggelar sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (Bechi), hari ini, Senin (18/7/2022).
Dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Bechi, selaku pencabul dan pemerkosa santriwati.
Dakwaan Pasal Berlapis
Pria berusia 42 tahun itu pun didakwa pasal berlapis.
“Tadi, agendanya pembacaan dakwaan. Tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan tuntutan sesuai UU.”
“Jadi, tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun, hanya ingin melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan UU.”
Demikian tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, Jalan Arjuno, mengutip Detik.
“Kami mendakwa dengan pasal berlapis, dengan dakwaan alternatif,” sambungnya.
“Yang pertama Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.”
“[Kedua] Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman maksimal 9 tahun.”
“Dan Pasal 294 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” jelas Mia.
Sebelumnya, ia juga menekankan, bakal turun langsung dalam persidangan Bechi.
Mia mengaku telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU), termasuk dirinya.
Sebelum sampai ke pengadilan, kasus ini memang berliku.
Pasalnya, korban telah melapor sejak 2019, tetapi Bechi, baru menyerahkan diri pada Juli 2022.
10 Pengacara Mendampingi
Dalam sidang perdana yang berlangsung secara tertutup, 10 pengacara tampak hadir di lokasi persidangan.
Sidang berlangsung secara daring atau online, dan Bechi, mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng).
Mengutip Detik, ketua tim kuasa hukum Bechi adalah I Gede Pasek Suardika.
Sementara Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto, menyebut Bechi, sudah memiliki pengacara. Namun, ia mengaku tidak hafal siapa-siapa saja.
“Sepertinya, sudah. Cuma saya belum tahu siapa saja yang jadi tim hukum.”
“Silakan konfirmasi langsung ke PN Surabaya,” jawab Joko, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:
- Kasus Bechi
- “Tak Cukup Jadi Korban, Kami juga dapat Ancaman…”
- Polisi Sita Laptop Bechi yang Isinya ‘Horor’
Terpisah, Anak Agung Gede Agung Parnata selaku Humas PN Surabaya, menyampaikan informasi.
Ia menyebut, sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Adapun dua hakim anggota yang mendampinginya adalah Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
“Untuk panitera pengganti Achmad Fajarisman,” jelasnya.
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Bechi, sengaja tidak digelar di PN Jombang.
Sidang berlangsung di PN Surabaya, dengan alasan keamanan dan kondusivitas.