Ngelmu.co – Sikap Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik. Jokowi yang hormat saat lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang di pengundian nomor urut, menjadi pembicaraan masyarakat luas.
Video sikap hormat petahana tersebut viral beredar di sosial media. Dalam video tersebut nampak hanya Jokowi yang melakukannya. Sedangkan capres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan Ma’ruf Amin bersikap berdiri tegak, mengepalkan tangan di samping.
Bagaimana sebenarnya aturan bersikap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam undang-undang?
Untuk aturan yang terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lebih detailnya, pada pasal 62 dijelaskan bahwa saat lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.
Baca juga: Pendukung Jokowi Dipermalukan Warganet Gara-Gara Cuitannya
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Adapun arti dari ‘berdiri tegak dengan sikap hormat’ yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut di bawah ini adalah penjelasannya.
“Yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.”