Berita  

Sikap Muhammadiyah terhadap Permendikbud Ristek 30/2021

Sikap Muhammadiyah terhadap Permendikbud Ristek

Ngelmu.co – Masih soal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah mengkritisi. Majelis Ormas Islam (MOI) juga sudah tegas menolak.

Kini, Muhammadiyah juga mengambil sikap atas Permendikbud yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, 31 Agustus 2021 lalu [diundangkan pada 3 September 2021].

Melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan [Diktilitbang], Muhammadiyah pun mengkaji dengan cermat Permendikbud Ristek 30/2021 ini.

Sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah yakin dan paham, bahwa Islam merupakan sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan.

Sebagaimana dalam QS. Al-Ma’idah ayat 3.

Termasuk di dalamnya nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan, atas dasar agama.

Sebagaimana dalam QS. Al-Hujurat ayat 13, dan QS. Al-Isra’ ayat 70.

“Tata nilai Islam yang komprehensif, termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab, dan bermartabat (QS. An-Nur:30-31).”

Demikian keterangan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, seperti Ngelmu kutip pada Senin (8/11).

Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi, terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Baik di lingkungan domestik pun publik, termasuk perguruan tinggi.

“Khusus di lingkungan perguruan tinggi, telah [dituangkan] dalam pedoman.”

“Dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang berbasis Al-Islam dan ke-muhammadiyah-an.”

Muhammadiyah juga menilai, ada dua masalah dalam Permendikbud Ristek 30/2021, yakni formal dan materiel.

Berikut masalah formal dalam Permendikbud Ristek 30/2021:

a. Permendikbud Ristek 30/2021, tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.

Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi, karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permendikbud Ristek 30/2021, tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan [termasuk peraturan menteri], harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

b. Permendikbud Ristek 30/2021, tidak tertib materi muatan.

Terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan.

Pertama, Permendikbud Ristek 30/2021, mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang.

Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.

Kedua, Permendikbud Ristek 30/2021, mengatur norma yang bersifat terlalu rigid [kaku] dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi [Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi], melalui pembentukan ‘Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’ [Vide Pasal 23 Permendikbud Ristek 30/2021].

Berikut masalah materiel dalam Permendikbud Ristek 30/2021:

a. Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ‘ketimpangan relasi kuasa’, mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.

Padahal sejatinya, multi kausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

Khususnya Islam, yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” [relasi kebaikan] berbasis ahlak mulia.

b. Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbud Ristek 30/2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan, apabila ada ‘persetujuan korban [consent]’.

c. Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual, tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak.

Hal ini berimplikasi, selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

d. Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [yang menyatakan bahwa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang].

e. Sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek 30/2021, tidak proporsional, berlebihan, dan represif.

Seyogianya, pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak, untuk menguatkan institusi pendidikan.

Atas dasar itu, Muhammadiyah memberi tiga rekomendasi terhadap Permendikbud Ristek 30/2021.

Pihaknya berharap, Kemendikbud Ristek dapat segera menjalankan tiga rekomendasi tersebut.

“Ini kami susun sebagai ikhtiar Persyarikatan Muhammadiyah, untuk mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang tertib.”

“Tata kekola perguruan tinggi yang baik, dan upaya kolektif untuk mencegah serta menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.”

Berikut tiga rekomendasi dari Muhammadiyah:

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam menyusun kebijakan dan regulasi, sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik.

Terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini–dimaksudkan–agar pembentukan Peraturan Menteri, memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan.

Sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik [terutama para pemangku kepentingan], maka substansi Peraturan Menteri, mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat [publik].

Bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, serta tidak menemui kendala ataupun hambatan, apabila diimplementasikan.

Standar pembentukan Peraturan Menteri, sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion.

Dialog, dengar pendapat, jajak pendapat atau survei, pun mekanisme lain, yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik [para pemangku kepentingan terkait].

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbud Ristek 30/2021.

Agar perumusan peraturan, sesuai dengan ketentuan formal pembentukan peraturan perundang-undangan, dan secara materiel, tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:

Sebagai informasi, pertimbangan penyusunan Permendikbud Ristek 30/2021, antara lain karena makin meningkatnya kekerasan seksual di lingkungan komunitas, termasuk perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud Ristek 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi–diartikan sebagai–‘tanpa persetujuan korban’.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 5:

  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Adapun pada bagian lain, Permendikbud Ristek 30/2021 menjelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. [Mengalami] kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. Mengalami kondisi terguncang.