Berita  

Soal 9 Kementerian/Lembaga Bikin Pelat Dinas Sendiri

Pelat Dinas Kementerian/Lembaga

Ngelmu.co – Sembilan kementerian/lembaga, terungkap membuat pelat dinas sendiri.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh sembilan kementerian dan lembaga itu, rupanya tidak didaftarkan ke Korlantas Polri.

Alhasil, jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pihak kepolisian sulit untuk menindak.

Kakorlantas Polri Pol Irjen Aan Suhanan–dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan–mengungkap penindakan itu terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.

“Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu kita tidak punya datanya,” kata Aan, mengutip laman Humas Polri.

“Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian.”

“Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya, dan sebagainya, tapi untuk saat ini belum.”

Aan, tidak mengungkap kementerian dan lembaga yang dimaksud.

Namun, ke depan, diharapkan bisa ada diskusi dengan sembilan kementerian dan lembaga itu; agar ada keadilan hukum.

Baca juga:

Sebagai informasi, beberapa pejabat dan kementerian lembaga, memang mendapat pelat dinas khusus.

Pelat khusus itu diterbitkan oleh pihak kepolisian, setelah mendapat surat rekomendasi dari beberapa pihak.

Seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan; sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Pasal 76).

Adapun yang dapat menggunakan pelat nomor khusus terbitan Polri itu, kini terbatas di kalangan pejabat eselon I dan eselon II.

Kalaupun menggunakan pelat nomor khusus, tidak berarti istimewa di jalan. Aturan lalu lintas tetap harus dipatuhi.

Kendaraan pengguna pelat nomor khusus itu juga tidak berhak untuk mendapat prioritas di jalan.

“Walaupun itu dibatasi, ya, hanya untuk eselon I, eselon II, dan nomor khusus ini, ya, tidak mempunyai privilese apa pun, tidak mempunyai prioritas,” jelas Aan.